MAUMERE-LENTERAPOS, Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang akhirnya mengabulkan gugatan CV. Bengkunis Jaya terkait penghentian aktivitas Pasar Wuring oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sikka.
Menariknya, dalam Perkara No. 2/G/2024/ PTUN. KPG Tanggal 8 Juli 2024, Hakim PTUN Kupang dalam amar putusannya mengabulkan seluruh gugatan (petitum) yang diajukan CV. Bengkunis Jaya.
Ada tiga poin dalam amar putusan tersebut; Pertama, mewajibkan tergugat untuk menunda pelaksanaan Surat Penjabat Bupati Sikka Nomor: B.Ekon.511/104/XI/2023, tanggal 16 November 2023, Perihal: Penghentian Aktivitas Pasar Wuring, selama pemeriksaan perkara ini sampai ada putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;
Kedua; menyatakan eksepsi (bantahan) tergugat tidak diterima. Ketiga; mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya, menyatakan tidak sah Surat Penjabat Bupati Sikka Nomor: B.Ekon.511/104/XI/2023, tanggal 16 November 2023, Perihal: Penghentian Aktivitas Pasar Wuring;
Hakim juga mewajibkan tergugat untuk mencabut Surat Penjabat Bupati Sikka Nomor: B.Ekon.511/104/XI/2023, tanggal 16 November 2023, Perihal: Penghentian Aktivitas Pasar Wuring dan menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 380.000.
Tum Kuasa Hukum CV. Bengkunis Jaya dari Orinbao Law Office, Viktor Nekur, SH., dikonfirmasi lenterapos, Rabu, 10/07/2024 menjelaskan, Majelis Hakim sangat adil memutuskan, terutama menunda pelaksanaan penutupan objek sengketa (Pasar Wuring) sampai putusan inkrah di tingkat MA
“Kami selaku Tim Kuasa Hukum yang terdiri dari, Viktor Nekur, SH., Marianus Gaharpung, SH., M.Hum., Sherly Irawati, SH. dan Thobias Tola, SH., menilai, keputusan ini membuktikan bahwa Pemkab Sikka tidak boleh sewenang wenang dalam menafsirkan hukum dalam tatalaksana pemerintahan, apalagi menyangkut hajat hidup orang banyak,” jelas Viktor..
Cacat Substansi
Marianus Gaharpung, SH., M.Hum, dikonfirmasi lenterapos menjelaskan, Surat Keputusan Penjabat Bupati Sikka Nomor: B.Ekon.511/104/XI/2023, tanggal 16 November 2023 yang menyebut CV. Bengkunis Jaya melanggar Rencana Tata Ruang Wilayah atau Rencana Detail Tata Ruang Wilayah dengan tanpa ada dasar berupa Nomor tahun pasal ayat bagian dari peraturan Bupati Sikka yang dilanggar, sesungguhnya cacat substansi.
Sebab berdasarkan Pasal 9 ayat 1 UU Administrasi Pemerintahan diterangkan adanya suatu keharusan bagi pejabat atau Badan TUN dalam membentuk atau mengambil suatu keputusan TUN dan/atau tindakan pemerintahan wajib berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan atau Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AUPB). Atas dasar ini SK Penjabat tidak sah.
“Contoh sederhana, penyidik Polri menetapkan seseorang diduga bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan melanggar KUHP. Ini kategori cacat substansi. Harusnya melanggar Pasal 374 KUHP, harus jelas,” jelasnya.
Ia juga menilai bahwa jawaban tergugat dan Duplik tergugat soal Peraturan Bupati (Perbub) Sikka Tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah (RDTRW) tidak pernah dikaji sebagai pisau analisis.
Anehnya lagi kata Marianus, hasil pemeriksaan Dinas Penanaman Modal PTSP NTT di Kantor Penanaman Modal Kabupaten Sikka dan di CV. Bengkunis Jaya ditemukan jika Perbup RDTRW Pemkab Sikka belum ada dan belum terintegrasi dengan OSS Kementerian Investasi BKPM.
Masih kata Marianus, rekaman elektronik dari dokumen Kementerian Investasi BKPM yang ditampilkan penggugat di persidangan, bahwa di NTT ada 10 kabupaten/kota yang sudah punya Perbup RDTR. Sementara kabupaten yang belum punya Perbup RDTR, salah satunya adalah Kabupaten Sikka dan belum terintegrasi dengan sistem OSS.
Menariknya lagi kata Marianus, tergugat mengajukan bukti Surat berupa Perbup RDTRW No. 12 tahun 2023 yang disahkan pada tanggal 10 November 2023, 6 hari sebelum SK Pj Bupati Sikka diberikan kepada CV. Bengkunis tanggal 16 November 2023.
Menurutnya, itu hal luar biasa. Sebab kata dia, dalam ketentuan Pasal 18 UU No. 11 Tahun 2020 diperbaharui UU No. 6 tahun 2023 diterangkan bahwa, RTRW provinsi atau kab/kota dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) terlebih dahulu harus mendapat persetujuan substansi dari pemerintah pusat. Dan, bupati atau walikota wajib menetapkan Ranperbup RDTR paling lambat 1 bulan setelah mendapat persetujuan substansi pemerintah pusat.
Jika Pemkab Sikka sudah benar mendapat persetujuan substansi pemerintah pusat, maka berdasarkan Pasal 14 ayat 4 UU Cipta Kerja, Pemerintah Pusat wajib mengintegrasikan RDTR dalam bentuk digital ke dalam bentuk sistem perizinan berusaha secara elektronik.
“Jika Perbup No. 12 tahun 2023 tentang RDTR sah dan mengikat, mengapa sampai sidang digelar di PTUN Kupang berdasarkan bukti bahwa Pemkab Sikka belum mempunyai Perbup RDTR dan terintegrasi dengan OSS. Pertanyaannya bagaimana legalitas dari Perbup Bupati Sikka? Dan, beberapa pejabat di Sikka ketika kami telepon menyatakan Perbup RDTR masih dalam revisi,” ujarnya.
Beraninya PJ Bupati Sikka Batalkan NIB dari Menteri
Lanjut Marianus, dari aspek wewenang Penjabat dan Pejabat. Penjabat pengangkatannya melalui proses administrasi oleh Menteri Dalam Negeri maka ada pembatasan wewenang. Berdasarkan Pasal 15 ayat 2 Permendagri No.4 tahun 2023 ayat 2 diterangkan, penjabat gubernur bupati walikota dilarang membatalkan perizinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya dan/ atau mengeluarkan perizinan yang bertentangan dengan pejabat sebelumnya. Dalam hal ini, CV. Bengkunis Jaya diberi izin beroperasi jam 19.00 Wita sampai selesai oleh Pejabat Bupati Sikka, Robi Idong dan belum dibatalkan sampai hari ini,” jelasnya.
Dikatakan, dari keterangan ahli, Dr. Soerjono Yohanes SH MH, makna penghentian aktivitas pasar adalah telah membuat izin NIB CV. Bengkunis Jaya tidak berfungsi. Padahal, CV. Bengkunis Jaya termasuk usaha mikro dengan risiko rendah.
“Kok berani beraninya Penjabat Bupati Sikka dengan pembatasan kewenangan membuat NIB yang diterbitkan Menteri Investasi BKPM bagi CV. Bengkunis Jaya tidak berfungsi. Ini yang disebut tindakan sewenang- wenang dan melampaui wewenang serta melanggar asas legitimate expectation (pengharapan yang pasti) dari warga terhadap pemerintah,” tegasnya.
Marianus menilai, bahwa prosedur, terbitnya SK Penjabat Bupati sebagai obyek sengketa jelas melanggar Perka BKPM No. 5 tahun 2021. Dimana, sanksi administrasi kepada individu atau badan hukum perdata maka ada teguran tertulis 30 hari, 15, hari, 10 hari, lalu penghentian aktivitas dan barulah pencabutan izin.
“Selama ini tidak pernah dilakukan lalu atas dasar apa SK Penjabat Bupati Sikka menghentikan aktivitas Pasar Wuring? Kalau disebut bahwa ada kelalaian kewajiban melaporkan kegiatan penanaman modal oleh CV. Bengkunis Jaya, hal yang sama inipun dilakukan 50 persen lebih pelaku usaha di Maumere. Mengapa sanksi penghentian hanya ditujukan CV Bengkunis Jaya. Ini melanggar asas ketidakberpihakan, kecermatan dan kepastian hukum,” ungkapnya.
Marianus menambahkan, jika SK Penjabat Bupati Sikka bahwa CV. Bengkunis Jaya melanggar RTRW atau RDTRW, mengapa pasar PNPM tidak dihentikan aktivitasnya. Hal ini kata Marianus, melanggar asas ketidakberpihakan, kecermatan dan kepastian hukum.
“Dari penjabaran ini kami memastikan Majelis Hakim sudah benar dan adil menjatuhkan vonis mengabulkan semua petitum CV. Bengkunis Jaya.,” tandasnya. (VT)