Home / Hukrim

Selasa, 3 September 2024 - 00:16 WIB

Pemkab Sikka-Orinbao Law Office Jalin Kerjasama Pendampingan Hukum Korban Kekerasan Perempuan dan Anak 

MAUMERE-LENTERAPOS, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sikka dan Orin Bao Law Office menjalin kerjasama di bidang pendampingan hukum dan upaya pencegahan bagi korban kekerasan perempuan dan anak.

Tindak lanjut dari kerjasama tersebut tertuang dalam dokumen Perjanjian Kerjasama (PKS) yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2KBP3A), Petrus Herlemus selaku perwakilan Pemkab Sikka dan Direktur Orin Bao Law Office, Viktor Nekur, S.H di Dinas P2KBP3A, Senin, 02/09/2024.

Petrus Herlemus dalam kesempatan tersebut mengatakan, kerjasama ini adalah langkah terobosan untuk memberikan kemudahan bagi korban kekerasan perempuan dan anak dalam mendapat perlindungan hukum.

Menurutnya, kasus-kasus kekerasan perempuan dan anak di Kabupaten Sikka cenderung meningkat dan cukup signifikan. Setelah diskusi, banyak hak korban kekerasan, jika ditelaah dari hukum positif berada pada posisi lemah.

“Mempertimbangkan itu dan kita berjuang agar korban mengakses keadilan seadil-adilnya, sehingga diskusi dengan Orin Bao dicari jalan keluar melalui kerjasama ini. Ada kasus kekerasan ini sangat spesifik, biasanya korban kekerasan dua tiga minggu baru melapor bahkan berbulan-bulan baru melapor. Jika masuk dalam pro justitia maka harus memiliki minimal dua alat bukti dan ini kalau mau divisum kesulitan. Oleh karena itu, kita mencoba untuk menggali potensi yang ada dengan kekuatan hukum adat,” ungkap Petrus Herlemus.

Baca juga  Umat Islam Antusias Shalat Idul Adha 2022 di Kampus IKIP Muhammadiyah Maumere

Lanjutnya, penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak dengan pendekatan hukum adat ini, pihaknya akan berkoordinasi dan bekerjasama dengan kepala desa dan pemangku adat setiap desa, dengan tujuan akhir hak korban bisa didapat secara adil dan merata.

“Hampir tiap hari ada kasus pengaduan dan laporan ke UPT Perlindungan Perempuan dan Anak. Kami kewalahan dalam hal penjangkauan karena staf dan sarana prasarana sangat terbatas. Konteks ini kita sudah sampai diskusi di forum pimpinan OPD dan disambut baik,” ungkapnya.

Masih kata Herlemus, hal penting yang juga harus ditindaklanjuti adalah Rumah Aman bagi para korban. Menurutnya, terkadang ketika korban datang, pihaknya harus “mengemis” di TRUK F dan SOS Waturia. Bahkan sampai diamankan sementara di rumah Kepala UPT Perlindungan Perempuan dan Anak.

Baca juga  ASN di Sikka Banyak Kena Penyakit "TBC" dan "Flu"

“Ini yang negara harus hadir, saat ini sudah diarahkan untuk menggunakan Kantor eks Dinas Koperasi untuk Rumah Aman, namun membutuhkan biaya yang besar untuk rehab gedung tersebut. Kadang-kadang memang isu kekerasan terhadap perempuan dan anak ini tidak seksi, sehingga orang menganggap hal biasa padahal korbannya luar biasa banyak dari beragam usia,” ujarnya.

Direktur Orin Bao Law Office, Viktor Nekur, S.H, menyampaikan terima kasih kepada Pemkab Sikka yang sudah berani membuka diri untuk terlibat secara preventif untuk isu kekerasan perempuan dan anak bersama Orin Bao Law Office.

Menurutnya, kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak sesungguhnya menjadi musuh bersama sekaligus kerja bersama untuk memberantasnya. Apalagi, di Kabupaten Sikka termasuk tinggi dalam kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

“Saya apresiasi sekali langkah ini. Selama ini kami berjalan inisiatif kantor kami namun tidak sampai pada evaluasi untuk pembenahan ke depan,” ujarnya.

Baca juga  Kisah Asmara Dua Sejoli Di Sikka Akhirnya Berujung Pengadilan

Dikatakan Viktor Nekur, dengan kerjasama ini diharapkan juga lembaga adat dapat diaktifkan kembali untuk terlibat menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Kasus Meningkat

Sementara itu, Kepala UPT Perlindungan Anak Dinas P2KBP3A Kabupaten Sikka, Yani Yosepha mengatakan, penandatanganan PKS ini terkait dengan kegiatan preventif dan kuratif dalam isu perlindungan perempuan dan anak.

“Jadi untuk upaya preventifnya itu akan berurusan dengan Bidang PPA sementara terkait pencegahan dengan memaksimalkan lembaga adat di desa dalam penyelesaian kasus-kasu perempuan dan anak dan untuk kuratifnya berupa bantuan hukum baik itu litigasi dan non litigasi dalam penanganan kasus perempuan dan anak, baik korban kekerasan perempuan dan anak, TPPO dan masalah lainnya,” ungkapnya.

Ia menambahkan, sebelum UPTD berdiri sebelum tahun 2023, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang dilaporkan masih di bawah 100 kasus. Namun 3 bulan setelah UPTD berdiri, laporan kasus kekerasan perempuan dan anak meningkat di atas 100 kasus. (VT)

Share :

Baca Juga

Hukrim

Suami Istri di Lela Saling Cekcok, Kios dan Motor Malah Dibakar

Hukrim

Sekber Peduli Nian Tana Datangi Kejari Sikka, Bawa 8 Kasus Berpotensi Korupsi

Hukrim

SDN Kujuwongga di Palue Diporak-poranda Angin Hingga Rusak Berat

Hukrim

Sapi Milik Pegawai Kejaksaan di Sikka Dimaling Orang 

Hukrim

Hakim PT Tipikor Vonis Bebas PPK Proyek Turap Aeliba Magepanda, Sisko Pati: Inspektorat Kabupaten Sikka Wajib Tanggungjawab

Hukrim

Sebelum Meninggal Almarhum Yohanes Vianey Lidi Diduga Dianiaya di 4 Lokasi, Bisa Jadi Ada Pelaku Lain

Hukrim

Kejaksaan Negeri Sikka Musnahkan Barang Bukti 31 Perkara

Hukrim

Kuasa Hukum Keluarga Almarhum Yohanes Vianey Lidi Surati Kapolres dan Kejari Sikka