MAUMERE-LENTERAPOS, Kedudukan PT. Krisrama sebagai pihak yang sah secara hukum mengelola 325,862 hektar tanah eks Hak Guna Usaha (HGU) Nangahale berdasarkan Surat Keputusan Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor: 1/HGU/BPN.53/VII/2023 makin tak tergoyah.
Itu menyusul terpentalnya pengaduan tertulis pihak Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Flores Bagian Timur oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Dalam surat Kanwil BPN Provinsi NTT kepada AMAN Flores Bagian Timur Nomor: MP.02.02/2141-53/IX/2024 tanggal 4 September 2024 yang diperoleh media ini, tertuang 5 poin jawaban terhadap surat pengaduan AMANDA Flores Bagian Timur.
Adapun 5 poin jawaban Kanwil BPN NTT tersebut yakni; pertama; proses pembaharuan HGU PT. Krisrama yang telah diterbitkan sertifikat HGU di Desa Nangahale, Kecamatan Talibura dan di Desa Runut, Kecamatan Waigete, Kabupaten Sikka telah sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku.
Dan PT Krisrama telah memenuhi syarat sesuai Pasal 25 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 Jo Pasal 73 Ayat (1) Permen Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 18 Tahun 2021.
Kedua, bahwa PT. Krisrama telah menguasai, menggunakan dan memanfaatkan tanah HGU sesuai sifat dan tujuan pemberian hak dan telah memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021.
Ketiga, bahwa PT Krisrama telah melepaskan sebagian tanah HGU kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sikka dan sebagian yang telah ditempati masyarakat untuk pelaksanaan Reforma Agraria, sehingga tanah HGU yang semula sesuai sertifikat HGU Nomor 3/Talibura/1993 seluas 867,7305 hektar dan setelah pembaharuan HGU menjadi seluas 325,862 hektar.
Keempat, bahwa pengaduan mengenai keberadaan masyarakat hukum adat perlu ada penetapan pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat dari gubernur dan bupati dalam bentuk keputusan kepala daerah atau keputusan bersama kepala daerah sebagaimana ketentuan Pasal 6 Ayat (2) dan (3) Permendagri Nomor 52 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.
Kelima, bahwa pengaduan soal cacat administrasi dalam proses pembaharuan HGU atas nama PT Krisrama tidak memiliki dasar hukum karena tidak melampirkan dokumen mengenai dasar penguasaan tanah oleh masyarakat di atas tanah HGU tersebut.
Menunggu Jawaban
Menanggapi hal tersebut, Ketua Harian Pengurus Daerah AMAN Flores Bagian Timur, Antonius Toni, dikonfirmasi via telepon, Selasa, 08/10/2024, mengatakan, pihaknya masih menunggu jawaban dari beberapa pihak lagi sebelum menentukan upaya selanjutnya.
Sebab kata dia, surat pengaduan tersebut juga disampaikan kepada Kementerian ATR BPN, Komnas HAM RI dan Ombudsman RI.
“Masih beberapa surat jawaban yang kami tunggu. Kalau dari Ombudsman sudah ada jawaban kepada kami untuk melengkapi beberapa hal sesuai permintaan Ombudsman dan kami sudah kirim kembali. Kalau sudah ada jawaban dari semua baru kami akan upaya selanjutnya sebab masalah ini sudah menjadi masalah internasional,” jelasnya.
Fokus Program Redistribusi Tanah
Pejabat Bupati Sikka, Alvin Parera, dikonfirmasi, Senin, 07/10/2024 mengatakan, ia mengetahui surat jawaban tersebut dari surat PT. Krisrama kepada Bupati Sikka terkait kegiatan pembersihan lahan (land clearing). Dimana dalam surat tersebut melampirkan dengan surat jawaban Kanwil BPN NTT kepada AMANDA Flores Bagian Timur.
Dengan adanya surat jawaban Kanwil BPN NTT kata Alvin, maka pemegang HGU Nangahale yang diakui oleh Negara dan Pemerintah adalah PT. Krisrama. “Tugas pemerintah selanjutnya adalah memfasilitasi PT Krisrama selaku pemegang HGU. Dan kepada masyarakat yang ingin mendapatkan akses tanah HGU Nangahale di luar HGU PT. Krisrama, maka akan difasilitasi melalui program redistribusi tanah,” jelas Alvin.
Sejauh ini kata Alvin, hasil sidang Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Sikka baru menentukan 1.200 bidang tanah redistribusi yang tersebar di beberapa kecamatan dengan luas 624,9639 hektar yang bakal diperuntukan kepada 802 subyek/KK. Bidang tanah tersebut belum termasuk tanah eks HGU Nangahale.
“Setelah ini, Tim GTRA akan rapat untuk menentukan langkah langkah teknis terkait rencana redistribusi tanah HGU Nangahale,” tandasnya. (VT)