MAUMERE-LENTERAPOS.ID, Novensius Yosvintaris Witak alias Noven (24) warga Lorena, Kelurahan Kota Baru, Maumere, Sikka terpaksa meregang nyawa setelah dikeroyok oleh sejumlah orang di Patung Kuda Gerek, Kelurahan Kota Baru, Minggu (28/01/2024) sekitar pukul 02.30 dini hari.
Aparat Kepolisian Resort (Polres) Sikka berhasil mengamankan delapan pelaku dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Ke delapan pelaku tersebut yakni; MA, YO, AG, AL, LA, FA, ER dan MA.
Kapolres Sikka, AKBP Hardi Dinata dalam keterangannya kepada media, Rabu (31/1/2024) menjelaskan, peristiwa tersebut bermula dari tantangan yang dilayangkan melalui whatsapp oleh Randi Obama yang bergabung dalam kelompok pemuda Geng 32 kepada GO, pemuda yang bergabung dalam kelompok Peluncur 69.
Saat itu, GO dan para pemuda Peluncur 69 yang diantaranya adalah tersangka sedang berkumpul di halaman eks Kantor Asuransi Bumi Putera di Jl. He’et Wolokoli, Kelurahan Kabor, Maumere sambil minum miras (moke). Tak terima ditantang, mereka lalu beranjak mencari kelompok pemuda dari Geng 32.
Rute pertama menuju arah Misir lalu kembali putar ke pertokoan. Sesampainya di depan toko Mekar Indah, mereka bertemu tersangka MA. Kepada MA mereka menuturkan kalau salah seorang rekan mereka yang bernama Dino dipukul. Mereka kemudian mengajak MA untuk bersama-sama menuju Dino menggunakan sepeda motor.
Setelah berkeliling, tepatnya di Depan Hotel GO, mereka akhirnya bertemu dengan korban Noven dan saksi yakni; Rama, Sandro, Toni dan Manto yang mereka ketahui sebagai anggota Geng 32. Keributan Pun tak terhindarkan antara kedua kelompok pemuda ini.
Lantaran jumlah yang tak seimbang, rekan rekan Noven memilih menyelamatkan diri dengan sepeda motor dan meninggalkan Noven. Noven berusaha kabur ke arah warung Bakso Solo, namun berhasil ditangkap oleh para pelaku yang langsung menganiaya Noven. Setelah menganiaya, para pelaku kemudian pergi meninggalkan korban yang tak berdaya. Noven sempat dibawa ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong.
Selain tersangka. Polres Sikka juga mengamankan barang bukti berupa, satu lembar baju kaos lengan pendek warna hitam, satu lembar celana pendek warna hitam dan ada garis-garis (pakaian yang dipakai korban saat kejadian); satu batang kayu balok kelapa dengan panjang kurang lebih 46 cm lebar 10 cm serta satu unit Sepeda Motor Honda Beat warna hitam tanpa TNKB.
Para tersangka dikenakan pasal 170 ayat (2) ke-3 KUH Pidana atau pasal 35 ayat (3) KUHPidana jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman 12 tahun penjara. (VT)