MAUMERE-LENTERAPOS.ID, Penyidik Kepolisian Resort (Polres) Sikka yang menangani perkara dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap korban almarhum Yohanes Viany Lidi (YVL) telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap 2 saksi yakni Maria Dorti dan Alfridus Herianto yang diajukan kuasa hukum keluarga korban YVL pada Jumat mendatang.
Informasi tersebut disampaikan Kuasa Hukum keluarga korban almarhum YVL, John Bala, SH., kepada media usai mengajukan 2 saksi kepada penyidik Polres Sikka di Polres Sikka, Senin (19/09/2022). Ini adalah kali pertama John Bala mengajukan saksi semenjak ia diberi kuasa oleh Silvinus selaku pelapor.
“Hari ini kami ajukan 2 saksi dari keluarga korban YVL yakni Maria Dorti dan Alfridus Herianto. Dua saksi ini kami ajukan untuk memberi keterangan tambahan kepada penyidik terkait peristiwa dimana mereka berdua melihat ada darah di kamar makan rumah almarhum YVL yang ditutupi tanah dan pasir pada hari YVL meninggal dunia,” ungkap John Bala, kepada media di Polres Sikka, Senin (19/09/2022).
Menariknya, kata John Bala, satu dari 2 saksi yang ia ajukan yakni Maria Dorti menyatakan kepadanya bahwa keterangan soal darah di kamar makan rumah almarhum YVL itu sudah pernah ia sampaikan kepada polisi pada bulan November 2021 lalu. “Hanya saja dari informasi yang kami dapat bahwa keterangan tersebut tidak tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Maka itu kami ajukan lagi,” jelas John Bala.
Menurut John Bala, keterangan 2 saksi yang ia ajukan itu sangat penting bagi proses penyidikan sehingga penyidik bisa mengeksplorasi lebih dalam tentang peristiwa yang terjadi di rumah almarhum YVL pada hari YVL meninggal dunia pada 7 November 2021. Selain itu, juga terkait hubungan antara almarhum YVL dengan isterinya sehingga bisa bisa dianalisis oleh penyidik untuk mendapatkan motif dibalik kasus penganiayaan tersebut.
Yakin Ada Tersangka Lain
Dari hasil investigasi dan penggalian informasi yang dilakukan John Bala, termasuk informasi hasil otopsi terhadap jenazah almarhum YVL, John Bala berkeyakinan ada tersangka lain selain RKYMG alias Wasa yang terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap korban almarhum YVL.
Dikatakan, dari gambaran umum yang disampaikan Silvinus selaku kakak kandung almarhum YVL yang mengikuti proses optopsi, bahwa dokter forensik menjelaskan terdapat beberapa kali pukulan pada bagian wajah almarhum YVL dan yang paling mematikan adalah ada benturan benda tumpul dengan permukaan rata pada bagian atas kepala almarhum YVL.
“Dan menurut kami itu tidak mungkin dilakukan oleh 1 orang saja, tetapi lebih dari 1 orang. Dan ini adalah kemampuan polisi untuk menelusuri hal tersebut berdasarkan fakta dan petunjuk termasuk keterangan yang sudah disampaikan saksi,” ujar John Bala.
Sekedar diketahui, sudah 10 bulan kasus dugaan penganiayaan terhadap korban almarhum YVL ini ditangani oleh pihak Polres Sikka. Dari hasil penyidikan, penyidik telah menetapkan RKYMG alias Wasa sebagai tersangka dengan sangkaan melanggar pasal 351 ayat 1 dan 3. (VT)