MAUMERE-LENTERAPOS.ID, Seorang pria warga Tanalangi, Desa Liakutu, Kecamatan Mego, Kabupaten Sikka berinisial Emanuel Dara alias Ivon berhasil dibekuk tim Buru Sergap (Buser) Kepolisian Resort (Polres) Sikka, Sabtu (26/08/2023). Ia diduga telah memperkosa seorang gadis tuna netra berinisial TV (18)
Informasi yang dihimpun lenterapos.id, peristiwa pemerkosaan tersebut terjadi pada Jumat (25/08/2023) di rumah korban di Tanalangi, Mego sekitar pukul 13.30 Wita. Saat itu, korban ditinggal sendirian di rumah oleh neneknya.
Tak lama berselang, pelaku yang diketahui adalah seorang petani ini masuk ke rumah korban melalui pintu belakang rumah korban dengan cara membuka tali penahan pintu. Saat itu, korban sedang berada di ruang tamu.
Melihat korban hanya sendirian di rumah, pelaku langsung memeluk korban dari belakang dan membuka celana korban. Selanjutnya pelaku pun langsung memperkosa korban. Usai melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku langsung kabur.
Korban yang kesakitan akibat diperkosa lantas menceritakan kejadian tersebut kepada kepada keluarganya. Korban dan keluarganya pun langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Kepolisian Sektor (Polsek) Paga.
Aparat Polsek Paga pun langsung bergerak cepat mendatangi rumah pelaku di Desa Liakutu. Namun ternyata pelaku telah melarikan diri. Polsek Paga pun langsung berkoordinasi dengan tim Polres Sikka.
Keesokan harinya yakni Sabtu (26/08/2023), sekitar pukul 12.30 Wita, Tim yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Sikka, AKP Nyoman Gede Arya Triadi Putra, S.I.K., MH, KBO Reskrim Polres Sikka, IPDA. Sang Nyoman Parwata, Kanit Buser Polres Sikka, AIPTU. L. Rudy Hartono dan anggota melakukan penyelidikan dan mendapat informasi bahwa pelaku berada di rumah kakaknya di Kampung Baru, Desa Magepanda, Kecamatan Magepanda.
Tim langsung bergerak menuju lokasi pelaku. Sesampainya di lokasi, diketahui kalau pelaku sedang menuju kota Maumere dengan menumpang ojek. Tim pun langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku. Diketahui, pelaku hendak kabur ke Kalimantan Timur dengan kapal laut.
Usai melakukan penangkapan, pelaku yang diketahui adalah seorang residivis dalam kasus penganiayaan itu pun langsung digelandang ke Polres Sikka guna proses hukum lebih lanjut. (VT)