MAUMERE-LENTERAPOS, Dua tahun lebih sudah SPBU milik Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Mawarani berhenti beroperasi dengan alasan ketiadaan biaya.
Salah satu perusahaan milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sikka yang awalnya digadang gadang bakalan mendongkrak Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Sikka itu gagal memenuhi harapan masyarakat Sikka.
Kegagalan Perumda Mawarani mempertahankan eksistensinya adalah wujud kegagalan Bupati dan DPRD Sikka. Ada 2 alasan mendasar mengapa kegagalan tersebut dinilai sebagai wujud kegagalan Bupati dan DPRD Sikka.
Pertama, kabupaten dan/kota adalah wilayah otonom, sedangkan provinsi tidak. Ini sebagai konsekuensi adanya asas dekonsentrasi dan tugas-tugas pembantuan dari pemerintah pusat.
Dengan konsekuensi tersebut; Bupati/Wakil Bupati Sikka diberi ruang (kewenangan) yang luas untuk berinovasi dan menciptakan peluang dengan mengoptimalkan potensi sumber daya alam daerah sehingga bisa memberi keuntungan ekonomis tidak hanya bagi PAD Pemkab Sikka tetapi juga bagi ekonomi masyarakat Sikka.
Lebih lanjut dalam Undang-Undang Pemerintah Daerah juga telah mengatur bahwa kepala daerah adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah. Kepala daerah dalam mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan daerah dimaksud wajib menyusun laporan keuangan daerah yang memuat salah satunya ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Hal ini menegaskan bahwa BUMD (Perumda Mawarani) merupakan badan usaha yang dimiliki oleh Pemkab Sikka. Oleh karena itu, Pemkab Sikka harus mengoptimalkan peran Perumda Mawarani, termasuk aspek legalitas yang memberi kewenangan kepada direksi dan komisaris untuk dapat “mengeksekusi” berbagai kebijakan Perumda Mawarani.
Sebab, direksi dan komisaris adalah manusia sehat ingatannya sadar ketika bekerja tanpa ada “payung” hukum itu sama saja dengan siap-siap mengantar mereka ke balik jeruji.
Kedua; Perumda Mawarani merupakan badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Pemkab Sikka melalui kekayaan daerah yang dipisahkan untuk dijadikan penyertaan modal di Perumda Mawarani. Dalam kerangka regulasi, pengaturan mengenai BUMD telah tercantum dalam Pasal 304 serta Pasal 331 sampai dengan Pasal 343 Undang Undang Pemerintah Daerah.
Pengaturan lebih rigid mengenai tata kelola BUMD mulai dari pendirian, penyelenggaraan, hingga pembinaan dan pengawasan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (PP BUMD).
Pertanyaannya; ketika direksi dan pengawas ditetapkan memimpin Perumda Mawarani apakah ada pembinaan pengawasan dari Bupati/Wakil Bupati dan DPRD Sikka? Bila itu tidak berjalan maka, ketika Perumda Mawarani gagal total, Bupati/Wakil Bupati serta DPRD.periode 2018 sampai dengan 2023 sejatinya gagal dalam tata kelola administrasi pemerintahan.
Karena tujuan utama mendirikan Perumda Mawarani adalah untuk memberikan kemanfaatan umum bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat Sikka, serta untuk memperoleh laba dan/atau keuntungan bagi Pemkab Sikka dalam bentuk PAD.
Tujuan tersebut menunjukkan adanya relasi antara peran BUMD dan pelaksanaan otonomi daerah oleh Pemkab Sikka yang berkewajiban untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat Sikka sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 6 UU Pemerintah Daerah.
Jadi relasi antara BUMD dengan pelaksanaan otonomi daerah tersebut tergambarkan manakala BUMD dibagi menjadi dua jenis yakni Perusahaan Umum Daerah (Perumda) dan Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda).
Dalam Pasal 8 Peraturan Pemerintah Tentang BUMD, BUMD (Perumda) tugasnya lebih difokuskan pada kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa sesuai kondisi, karakteristik dan potensi daerah yang bersangkutan.
Suka atau tidak fakta menyatakan bahwa Perumda Mawarani sebagai BUMD untuk peningkatan perekonomian daerah Sikka, tidak memberikan manfaat sama sekali alias gagal total, malah uang yang dialokasikan Pemkab Sikka habis peruntukan operasional termasuk belanja gaji. Hal ini wajar “orang bekerja harus dibayar” bukan kerja prodeo.
Jika dikelola secara profesional, maka yakinlah Mawarani akan menjadi perusahaan yang likuid dengan melakukan diversifikasi usahanya pasti menjadi salah satu daya pengungkit sumber PAD Pemkab Sikka.
Jika nanti Bupati/Wakil Bupati terpilih Pilkada Sikka 27 November dan pimpinan serta anggota DPRD Kabupaten Sikka yang baru saja dilantik mempunyai satu komitmen dan berkeyakinan atas aktivitas Perumda Mawarani ke depan mampu memberikan kontribusi positif untuk PAD Pemkab Sikka, maka perlu pembenahan serius antara lain:
Penataan kembali bentuk hukum BUMD berikut peraturan turunannya dengan menyesuaikan dengan peraturan perundangan undangan yang lebih tinggi, pengangkatan direksi dan komisaris melalui tahapan fit and proper test, bukan karena pertimbangan politik balas jasa. (OLeh: Marianus Gaharpung, SH., M.Hum-Dosen Fakultas Hukum Universitas Surabaya)