Home / Hukrim

Sabtu, 3 Agustus 2024 - 13:26 WIB

Pindah Dari Ende Demi Rumah di PT Perumahan Bukit Mas, Ibu Diah Malah Terlunta Lunta Di Maumere Hingga Makan Nasi Hanya Pakai Minyak Jelantah

Tujuh dari 13 advokat Tim Advokasi Hukum dan HAM Sikka yang mendampingi Diah Sukarni Marga Ayu.. Dari Kiri ke Kanan; Yustinus Doni Irwan Ngari, SH., Yulianto Valentino Moan Dereng, SH., San Fransisco Sondy, SH., MH. Diah Sukarni Marga Ayu,  Yohanes Dominikus Tukan, SH.Danar Aswim, SH., MH., C.L.A..Alfonsus Hilarius Ase, SH., M.Hum, dan Paulus Hendry Caesario Lameng, SH..

Tujuh dari 13 advokat Tim Advokasi Hukum dan HAM Sikka yang mendampingi Diah Sukarni Marga Ayu.. Dari Kiri ke Kanan; Yustinus Doni Irwan Ngari, SH., Yulianto Valentino Moan Dereng, SH., San Fransisco Sondy, SH., MH. Diah Sukarni Marga Ayu, Yohanes Dominikus Tukan, SH.Danar Aswim, SH., MH., C.L.A..Alfonsus Hilarius Ase, SH., M.Hum, dan Paulus Hendry Caesario Lameng, SH..

MAUMERE-LENTERAPOS, Nasib malang dialami Diah Sukarni Marga Ayu. Perempuan paruh baya asal Kabupaten Ende yang biasa disapa Ibu Diah ini harus gigit jari setelah harapannya untuk menempati rumah yang ia beli dari PT. Perumahan Bukit Mas-Maumere selaku pihak pengembang tak kunjung selesai dibangun.

Padahal, ia telah melunasi pembayaran rumah type 36 di atas lahan seluas 80 M2 senilai Rp.220 juta yang terletak di Desa Lepolima, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka tersebut dalam 2 kali pembayaran; Rp.150 juta pada tanggal 19 September 2023 dan Rp.70 juta pada tanggal 20 September 2023.

Alih alih rumah tersebut bakalan bisa ditempati pada 12 Desember 2023 seperti kesepakatan lisan antara dirinya selaku pembeli dan Mathias Marianus Yanes Mekeng, SE., selaku Direktur PT. Perumahan Bukit Mas-Maumere, hingga kepindahannya dari Ende ke Maumere bersama keluarganya pada Februari 2024 dan sampai saat ini, rumah tersebut tak kunjung selesai juga.

Padahal, ia sendiri sudah menjual rumah tinggalnya di Ende demi melunasi hutang dan pindah ke Maumere bersama 4 anak asuhnya untuk menjalankan usahanya berjualan pakaian. Segala uang tabungannya untuk modal usahanya berjualan pakaian pun terkuras habis untuk membiayai hidup sehari hari di Maumere selama masa penantian pembangunan rumah yang berjalan nyaris setahun ini.

Dikenalkan Sahabat

Didampingi 13 advokat yang tergabung dalam Tim Advokasi Hukum dan HAM Kabupaten Sikka, Jumat, 02/08/2024, Ibu Diah menuturkan, ia mengenal Mathias Marianus Yanes Mekeng, SE dari salah seorang sahabatnya di Maumere.

Sahabatnya tersebut memiliki sebuah tempat penginapan yang selalu Ibu Diah dan keluarganya tempati setiap kali datang ke Maumere. Lantaran usaha yang dijalankan Ibu Diah mengharuskan ia selalu mondar mandir Ende-Maumere, ia lalu mengutarakan niatnya kepada sahabatnya untuk mencari sebuah rumah untuk ia beli, sehingga ia tidak perlu lagi menginap di penginapan.

Sahabatnya lalu mengenalkannya dengan Mathias Marianus Yanes Mekeng, SE, yang kemudian ia ketahui sebagai Direktur PT. Perumahan Bukit Mas-sebuah perusahaan properti di Maumere. Dari pertemuan tersebut terjadilah kesepakatan yang kemudian dituangkan secara tertulis dalam   perjanjian jual beli No. 17/PPJB/PBM II-NO Z/36/IX/2023 tertanggal 19 September 2023.

Baca juga  Jabatan Kadis Kesehatan Sikka Bakal Diseleksi Usai Masa Jabatan Robi-Romanus

Adapun objek hukum dalam perjanjian tersebut berupa 1 unit rumah seluas kurang lebih 36 M2 yang berdiri diatas tanah seluas kurang lebih 80 M2 yang terletak di Desa Lepolima, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka dengan harga Rp. 220 juta.

Bolak balik Ende Maumere Demi Rumah

Ibu Diah mengaku, awalnya ia sangat menaruh kepercayaan besar kepada Mathias Marianus Yanes Mekeng, SE., selaku Direktur PT. Perumahan Bukit Mas. Selama proses pembangunan, hampir setiap minggu Ibu Diah dengan penuh semangat selalu bolak Ende-Maumere untuk mengecek perkembangan pengerjaan rumahnya tersebut.

Ia juga kerap bercengkrama dengan para tukang yang mengerjakan rumahnya, terkadang ia membeli makan dan bersama, atau memasak lalu memanggil para tukang makan bersama. Itu ia lakukan demi membangun rasa kebersamaan dengan para tukang.

Namun, hingga Bulan Desember 2023, rumahnya belum rampung juga. Ia lalu membicarakan hal itu dengan Mathias Marianus Yanes Mekeng, SE., pada tanggal 6 Januari 2024. Dalam pembicaraan tersebut, Mathias Marianus Yanes Mekeng, SE., menyatakan bahwa pembangunan rumah tersebut akan selesai pada tanggal 31 Januari 2024.

Tempati Rumah Kontrakan Tanpa Fasilitas Air Hingga Makan Nasi Dicampur Minyak Jelantah

Pada kenyataannya, hingga tanggal 31 Januari 2024, rumah tersebut belum selesai di bangun juga. Sementara di satu sisi, mau tidak mau Ibu Diah dan keluarganya harus pindah ke Maumere lantaran rumahnya yang di Ende sudah ia jual.

Ia lalu mengkomunikasikan hal itu dengan Mathias Marianus Yanes Mekeng, SE. Kepadanya, Mathias Marianus Yanes Mekeng, SE., mengontrakan sebuah rumah untuk ditempati sementara oleh Ibu Diah dan keluarganya selama 6 bulan ke depan sembari menunggu pembangunan rumahnya rampung.

Baca juga  Kejari Sikka Tahan 2 Tersangka Kasus Sunat Dana Sertifikasi Guru

Ibu Diah dan keluarganyapun mulai menempati rumah tersebut sejak Februari 2024. Rumah kontrakan yang letaknya tak jauh dari rumahnya yang sedang dibangun tersebut diketahui milik seorang dokter. Sayangnya, rumah yang ditempati sementara oleh Ibu Diah dia dan keluarganya itu belum ada fasilitas air bersih. Sehingga Ibu Diah harus membeli air dari mobil tangki air untuk keperluan sehari hari mereka.

Tinggal berdekatan dengan lokasi rumah yang dibangun, tentu saja leluasa bagi Ibu Diah untuk memperhatikan perkembangan pekerjaan rumah tersebut. Bukannya pembangunannya makin cepat, malah seolah berjalan di tempat. Bahkan terkadang tak ada aktivitas pembangunan sama sekali.

Keadaan tabungannya yang terus menipis dan harapan untuk segera menempati rumah dan mulai berusaha menimbulkan dilema batin Ibu Diah. Mau mulai usaha, modal sudah tak ada, Sementara ia memiliki tanggungjawab untuk menafkahi 4 anak asuhnya.

Hingga tabungannya benar benar habis, ia dan 4 anak asuhnya harus rela makan nasi putih dicampur dengan minyak jelantah sisa menggoreng ikan. Mentalnya seketika drop. Beruntung, salah seorang kerabatnya yang mengetahui keberadaan Ibu Diah lalu datang membantu, sekedar hanya memenuhi kebutuhan makan minum mereka.

Minta Pengembalian Uang Panjar Tambahan Lahan Demi Bayar Cicilan dan Biaya Hidup di Maumere

Ditengah kebingungan untuk memenuhi kebutuhan hidup, Ibu Diah akhirnya dengan terpaksa memutuskan membatalkan pembelian tambahan lahan bagian belakang seluas 16 M2 dengan nilai Rp. 60 juta yang ia sudah panjar Rp.30 juta kepada Mathias Marianus Yanes Mekeng, SE dan meminta supaya uang panjar dikembalikan.

Awalnya, Mathias Marianus Yanes Mekeng, SE., beralasan bahwa uang tersebut sudah terpakai untuk pembangunan rumahnya. Ibu Diah pun heran, sebab uang pembangunan rumah senilai Rp.220 juta sudah ia bayar lunas pada bulan September 2023 lalu.

Lantaran terus didesak oleh Ibu Diah, Mathias Marianus Yanes Mekeng, SE., lalu menyatakan siap mengembalikan uang panjar senilai Rp.30 juta tersebut namun tidak bisa sekaligus. Tercatat, Mathias Marianus Yanes Mekeng, SE., baru mengembalikan Rp. 12 juta, dan masih sisa Rp.18 juta.

Baca juga  Wartawan di Era Digital Tidak Cukup 5W + 1H

Uang pengembalian tersebut tak cukup untuk membiayai kebutuhan hidup sehari hari Ibu Diah dan keluarganya, sebab ia masih punya tanggungan cicilan kendaraan. Lantaran keadaan Ibu Diah dan keluarganya yang sedang susah, kerabatnya kemudian mengajak Ibu Diah dan 4 anak asuhnya untuk tinggal bersama di rumah kerabatnya itu.

Untuk keperluan hidup, Ibu Diah juga harus menjual seperangkat audio elektronik miliknya dan menggadai sepasang gelang gading. Pernah juga ia dibantu 1 karung beras oleh salah seorang lurah di Kota Maumere yang kebetulan datang ke tempat kerabatnya dan mengetahui keadaan mereka.

Oleh karena tak mau membebani kerabatnya, Ibu Diah lalu meminta kepada anak asuhnya untuk kembali ke kampung halamannya di Ende untuk menetap dengan keluarga mereka, sambil menunggu situasi normal kembali.

Trauma dan Tak Ingin Lagi Rumah Tersebut

Ibu Diah menuturkan, kondisi yang dihadapi benar benar sangat menguras bathinya hingga membuatnya trauma dan tak bersemangat lagi untuk memiliki rumah tersebut. Kini Ia berniat meminta kembali semua uangnya untuk pembangunan rumah tersebut senilai Rp.220 juta dan sisa uang panjar tambahan tanah sebesar Rp. 18 juta.

Ibu Diah pun telah meminta bantuan hukum dari 13 advokat yang tergabung dalam Tim Advokasi Hukum dan HAM Kabupaten Sikka. Adapun 13 pengacara tersebut yakni; San Fransisco Sondy, SH., MH., Marianus Renaldy Laka, SH., MH., Yohanes Dominikus Tukan, SH., Meridian Dewanta Dado, SH., Alfonsus Hilarius Ase, SH., M.Hum, Aku Sulu Samuel S. Sabu, SH.

Paulus Hendry Caesario Lameng, SH., Agustinus Haryanto Jawa, SH., Danar Aswim, SH., MH., C.L.A., Maria Febriyanti Tukan, SH., Yulianto Valentino Moan Dereng, SH., Fredy Oswaldus, SH., Yustinus Doni Irwan Ngari, SH. (Tim)

Share :

Baca Juga

Hukrim

Rutan Kelas II B Maumere Gelar Upacara Hari Dharma Karya Dhika Ke-78

Hukrim

Iswadi Kembalikan Rp 22 Juta Uang Sertifikasi Guru Dinas PKO Sikka Ke Jaksa

Hukrim

Nilai APH Lamban, Jaringan HAM Sikka Siap Turun Ke Jalan Kawal Kasus Sunat Dana Sertifikasi Guru di Sikka

Hukrim

Tiga Oknum Lanal Maumere Pelaku Penganiaya Warga Sikka Berstatus Tersangka, Pomal Koordinasi Ke Otmil Kupang

Hukrim

Gara-gara Mami Pemandu Lagu, Bos Kelab Malam di Sikka Diduga Pukul Pengunjung

Hukrim

Buru Tayang, Polres Sikka Proses SKCK Caleg Sampai Dini Hari

Hukrim

Ceceran Darah Di Kamar Makan Rumah Almarhum YVL Tak Ada Dalam BA Rekonstruksi, Alfons Ase: Awas Obstruction Of Justice !

Hukrim

Jaksa Agung ST Burhanuddin Meminta SMSI Kawal Kinerja Jaksa