MAUMERE-LENTERAPOS-Kepolisian Resort (Polres) Sikka berhasil mengamankan satu pelaku yang diduga merupakan anggota pengelola jaringan situs judi online.
Kapolres Sikka, AKBP.Hardi Dinata, S.I.K., MM., melalui Kabag Humas Polres Sikka, AKP. Susanto, dikonfirmasi lenterapos, Minggu 28/04/2024 menjelaskan, pengamanan terhadap pelaku berinisial SF dilakukan oleh Unit Tipiter Satreskrim Polres Sikka, Kamis 25 April 2024.
Mirisnya, SF yang berdomisili di wilayah Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka ini ternyata berstatus pelajar dan masih di bawah umur.
Dijelaskan, modus yang dijalankan SF yakni dengan menyebarkan link yang terhubung ke situs perjudian online dan dapat diakses oleh penjudi online melalui media sosial instagram miliknya. Dari aksi tersebut, SF mendapat upah jutaan rupiah.
Dari tangan SF, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 unit handphone dan 2 buah kartu SIM Telepon.
Polisi menjerat SF dengan Pasal 303 KUHP Tentang Perjudian, Juncto pasal 45 ayat (3) Juncto pasal 27 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (VT)