MAUMERE-LENTERAPOS.ID, Kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur. Kali ini menimpa MHO dan MNO. Keduanya adalah anak kembar yang masih di bawah umur dan masih duduk di bangku sekolah. Sedangkan pelakunya berinisial JR, remaja berusia 19 tahun yang juga berstatus pelajar.
Informasi yang diperoleh media ini, kasus dugaan pencabulan tersebut terjadi pada Minggu 2 Oktober 2022 di Nangahure, Kecamatan Alok Barat, Sikka, sekitar pukul 22.00 Wita. Saat itu, pelaku yang tinggal serumah dengan korban, baru pulang dari jalan jalan dan langsung masuk ke dalam rumah.
Pelaku sempat disapa oleh saksi berinisial RF yang diketahui sebagai pihak yang melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Sikka. Terlapor kemudian masuk ke kamar tidur neneknya untuk tidur. Selepas itu, saksi RF kemudian masuk ke kamarnya untuk berdoa.
Saat sedang berdoa, RF mendengar suara tangisan dan teriakan salah satu korban dari dalam kamar korban. RF pun langsung beranjak untuk menuju ke kamar korban. Di saat bersamaan, rupanya korban juga berlari dan masuk ke kamar RF.
Saat itu, RF melihat pelaku keluar dari kamar korban dan sempat terjatuh. Pelaku kemudian mengaku ke RF kalau dirinya dirasuki roh. Mendengar itu, RF yang masih kebingungan dengan situasi itu pun bergegas keluar rumah untuk meminta bantuan dari keluarga di sebelah rumah mereka untuk menolong pelaku.
Saat itulah, RF melihat korban keluar dari jendela rumah sambil berteriak dan memberitahu kalau korban telah dicabuli oleh pelaku, Korban mengaku bahwa pelaku mengancam akan memukulnya sampai mati bila korban menceritakan peristiwa tersebut kepada keluarga korban.
Informasi yang diperoleh, pelaku juga diduga telah mencabuli saudara kembar korban. Usai itu, RF dan kedua korban pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sikka.
Berdasarkan laporan tersebut, Satuan Reserse dan Kriminal Polres Sikka di bawah pimpinan Kasat Reskrim, AKP. Nyoman Gede Arya Triadi Putra, S.I.K., MH., KBO Reskrim Polres Sikka, IPDA. Sang Nyoman Parwata dan Kanit Buser Polres Sikka, AIPTU. L. Rudy Hartono bersama tim langsung bergerak dan berhasil membekuk tersangka pada Senin 3 Oktober 2022. Kini pelaku telah diamankan di Polres Sikka guna proses hukum selanjutnya. (VT)