MAUMERE-LENTERAPOS.id, Kepolisian Resort (Polres) Sikka telah menetapkan Mirah Gali Sagita sebagai pelaku tunggal penggelapan uang sebesar Rp 215 juta milik seorang pengusaha hasil bumi bernama Hendro. Ibu rumah tangga asal Muara Enim, Palembang ini sebelumnya mengaku kalau ia dijambret oleh orang tak dikenal.
Kabag Humas Polres Sikka, melalui Kasat Reskrim Polres Sikka, AKP. Nyoman Gede Arya Triyadi, SIK, seijin Kapolres Sikka, Kamis (03/02/2022) menjelaskan, pihaknya telah mengumpulkan bukti rekening koran dari rekeningnya saksi maupun dari rekening Mirah Gali Sagita.
Arya Triyadi mengaku sampai sekarang pihaknya belum mengamankan Barang Bukti berupa uang cash dari tangan pelaku, sebab uang tersebut habis pakai. Ada yang dikasih ke orang dan ada yang untuk bayar hutang dan digunakan selama perjalanan dari Maumere sehingga indekos di Jogja.
“Uang dalam rekening yang kita bisa selamatkan sisa 43 jutaan. Kita tetap lakukan penyelidikan ke rekening mungkin saja menerima aliran uang dengan jumlah yang besar maka tidak tertutup kemungkinan kita akan kenakan Pasal 480 KUHP sesuai yang dijunctokan dengan pasal 55 KUHP. Sebab, itu uang hasil kejahatan, bukan uang pribadi,” ujarnya menambahkan, Mirah Gali Sagita dikenakan pasal 372 KUHP Tentang Penggelapan Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun.
Hingga kini penyidik Polres Sikka masih melakukan pendalaman apakah Mirah Gali Sagita bertindak sendirian atau dibantu oleh orang lain. Sebab, meskipun Jhon Detan yang adalah suaminya masih berstatus saksi, namun informasi yang diperoleh lenterapos, aliran uang hasil kejahatan juga mengalir ke seorang karyawan swasta di Maumere. Jumlahnya pun mencapai puluhan juta rupiah. (VT)