MAUMERE-LENTERAPOS.ID, Pimpinan Cabang PT. Garot Jaya Utama selaku rekanan proyek pembangunan gedung utama Rumah Sakit Pratama Doreng, di Kecamatan Doreng Kabupaten Sikka berencana menyurati Menkopolhukam, Mahfud MD untuk meminta bantuan atas persoalan yang terjadi selama proses pembangunan.
Langkah tersebut terpaksa dilakukan setelah tidak adanya kejelasan Pemkab Sikka untuk membayar termin ke-IV proyek senilai Rp. 10.524.916.000, yang bersumber dari dana pinjaman daerah PT Sarana Multi Infrastruktur (PT.SMI) untuk Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Kabupaten Sikka.
Alih alih dibayarkan, pimpinan cabang PT. Garot Jaya Utama, Septian Adi Asep Susilo malah merasa di pingpong kesana kemari selama proses pencairan termin IV. Menariknya, ada wacana Pemkab Sikka bakal memutuskan kontrak dengan pihaknya menyusul munculnya rekomendasi BPKP NTT pada Agustus 2023 lalu. Padahal, masa kontrak proyek tersebut baru berakhir pada November 2023. Sementara, dari perhitungan teknis pihaknya, progres pekerjaan sudah mencapai 95 % dan tinggal pekerjaan finishing.
“Kami bingung. Kesana kemari meminta kejelasan Pemkab Sikka soal pembayaran termin IV. Kok sekarang ada wacana mau putus kontrak. Kami tak tau kemana lagi harus meminta keadilan. Kami akan surati Bapak Presiden Jokowi dan Menkopolhukam Bapak Mahfud MD. Tolong bantu kami,” ujar Asep, Sabtu (07/10/2023).
Njelimet Sejak Awal
Asep menguraikan, usai ditetapkan sebagai pemenang lelang, pihaknya kemudian turun ke lokasi pekerjaan pada tanggal 23 Juli 2022. Selanjutnya pihaknya berkoordinasi dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut untuk penandatanganan kontrak. Pihaknya baru teken kontrak dengan PPK pada tanggal 10 Agustus 2022 dengan kontrak nomor: Dinkes.Kkprs/176/VII/2022 Tanggal 25 Juli 2022.
Usai penandatanganan kontrak, pada tanggal 11 Agustus 2022, pihaknya mengajukan proses pencairan uang muka sebesar 15 % dari nilai kontrak. Dan pada tanggal 16 Agustus 2022 diadakan seremonial adat untuk memulai pekerjaan.
Menariknya kata Asep, awalnya pihaknya tidak mendapatkan gambar layout pematangan lahan. Ia kemudian meminta kepada PPK, namun PPK mengarahkan agar ia meminta kepada konsultan perencana. Ia bahkan mengajukan surat tertulis kepada PPK nomor 006/ NTT-SIKA/GJU/VIII/2022 tertanggal 8 Agustus 2022 agar diberikan gambar pematangan lahan.
Kondisi tersebut membuat Ia berpikir kenapa baru urusan gambar pematangan lahan saja sudah njelimet. Padahal, gambar pematangan lahan merupakan hal yang paling penting sebelum pekerjaan fisik lainnya dimulai.
Dan benar saja, dari hasil peninjauan di lapangan bersama CV. Ganesha Teknika selaku konsultan perencana sekaligus konsultan pengawas, pihaknya menilai ada ketidaksesuaian perhitungan antara RAB dan desain pekerjaan terutama pada item pekerjaan pematangan lahan. Pihaknya kemudian melaporkan hal tersebut kepada PPK untuk segera ditindak lanjuti.
Volume Pekerjaan Galian Tanah Membengkak, Review Desain Sampai 12 Kali
Selanjutnya kata Asep, pada tanggal 26 Agustus 2022, konsultan pengawas sekaligus konsultan perencana, CV. Ganesha Teknik memberikan file gambar pematangan lahan untuk dibuat detail perhitungan. Dari hasil perhitungan terhadap gambar rencana pematangan lahan tersebut ternyata ada selisih volume pada pekerjaan galian tanah.
Dimana, nilai pekerjaan galian tanah yang awalnya 9.958,3 meter kubik membengkak menjadi 90.288,83 meter kubik, naik 10 kali lipat. Dari hasil perhitungan itu, pihaknya lalu berkoordinasi dengan PPK. Dan PPK menyatakan untuk melakukan review desain.
“Sebab, bila mengikuti hasil perhitungan kami atas desain pematangan lahan dari konsultan perencana, maka anggaran yang ada tidak cukup untuk pekerjaan bangunan utama. Sebab ada selisih volume pekerjaan galian tanah yang mencapai 90.288,83 meter kubik. Maka itu PPK meminta agar konsultan pengawas melakukan review desain,” jelas Asep.
Selanjutnya kata Asep, review desain pematangan lahan pun dilakukan oleh CV. Ganesha Teknik atas permintaan PPK. Review desain pematangan lahan ini dilakukan sebanyak 12 kali dengan rincian sebagai berikut;
Review ke-I, tanggal 29 Agustus 2022, perhitungan volume pekerjaan pematangan lahan menjadi 78.889 meter kubik. Review ke-2, Tanggal 30 Agustus 2022, perhitungan volume pekerjaan pematangan lahan menjadi 17.073 meter kubik. Review ke-3 Tanggal 05 September 2022, perhitungan volume pekerjaan pematangan lahan menjadi 63.674 meter kubik.
Review ke-4, tanggal 12 September 2022, perhitungan volume pekerjaan pematangan lahan menjadi 57.214,61,2 meter kubik. Review ke-5, tanggal 13 September 2022, perhitungan volume pekerjaan pematangan lahan menjadi 32.717,94 meter kubik. Review ke-6 tanggal 25 September 2022, dengan hasil perhitungan volume pekerjaan pematangan lahan menjadi 21.618,75 meter kubik.
Review ke-7, tanggal 26 September 2022, dengan hasil perhitungan volume pematangan lahan menjadi 21.232 meter kubik. Review ke-8, tanggal 01 Oktober 2022, dengan hasil perhitungan volume pematangan lahan menjadi 20.339,95 meter kubik. Review ke-9, tanggal 03 Oktober 2022, dengan hasil perhitungan volume pematangan lahan menjadi 20.339,95 meter kubik.
Review ke-10, tanggal 10 Oktober 2022 dengan hasil perhitungan volume pematangan lahan menjadi 20.339,95 meter kubik. Review ke-11, tanggal 23 Oktober 2022 dengan hasil asil perhitungan volume pematangan lahan menjadi 20.339,95 meter kubik.
Dan setelah review ke-12 pada tanggal 18 November 2022 dengan hasil perhitungan volume pematangan lahan 20.557,46 meter kubik, barulah PPK menyatakan desain tersebut final. Selanjutnya dilakukan addendum I perpanjangan waktu pada tanggal 2 Desember 2022 oleh Tim Teknis, PPK dan konsultan pengawas yang tertuang melalui kesepakatan tertulis dengan nomor kontrak: Dinkes.Kkprs.I/664/XII/2022.
Dibikin Bingung Oleh Ulah Pemilik Lahan
Tak hanya persoalan review desain sebanyak 12 kali yang memakan waktu hingga 2,5 bulan, Asep mengaku bahwa ada persoalan lain yang muncul. Yakni uang kompensasi yang diminta pemilik lahan atas material galian yang dibuang di lokasinya
“Jasi usai ceremonial peletakan batu pertama, Pak Bupati (Robi Idong, red) menjelaskan bahwa lahan tersebut adalah milik pemerintah. Saat itu ada juga pemilik lahan. Dan pemilik lahan mengatakan kalau segala material galian adalah miliknya. Kami tak berpikir bila hal itu akan bermasalah di kemudian hari,” ungkap Asep.
Bagaimana tidak kata Asep. awalnya pihaknya bertanya kepada PPK agar ditunjuk lokasi pembuangan material galian (disposal). Namun PPK menyampaikan bahwa pihaknya tidak punya lokasi disposal.
Oleh karena ketiadaan lokasi disposal, pemilik lahan menawarkan kepada pihaknya agar material galian dibuang di lokasi lahannya yang lain yang letaknya di seberang lokasi proyek, Dipikir gratis, tak taunya pemilik lahan meminta bayaran sebesar Rp. 30.000/reitt.
“Karena kami pikir dari pada lama, ya sudah kami setuju bayar sebesar Rp.30.000/reit. Total biaya yang kami bayar ke pemilik lahan itu mencapai Rp. 200 jutaan,” ungkap Asep.
Parahnya lagi kata Asep, pemilik lahan tidak memperbolehkan material galian dibuang di lokasi lain. “Ini material sudah jadi miliknya dia, lokasi disposalnya juga kita bayar. Saya sampai mikir, apa proyek ini miliknya pemilik lahan?. Saya coba sampaikan dalam rapat addendum bersama PPK, jawabannya hanya ‘’hah?. Hasilnya kami hanya di addendum Rp. 10 juta untuk pembuangan material,” jelasnya.
Fisik 95 %, Pembayaran Termin Terbentur Rekomendasi BPKP
Tak hanya persoalan review desain, selaku rekanan, Asep juga harus menghadapi masalah pembayaran termin IV yang terkatung katung sampai saat ini. Realisasi keuangan yang cairkan baru mencapai 48 % dari nilai proyek. Sementara fisik proyek sudah mencapai 95 %.
Asep menuturkan, realisasi pertama tanggal 11 Agustus 2023 yakni pencairan uang muka 15 % dari nilai proyek atau sebesar Rp. 1.3 miliar. Selanjutnya pada tanggal 22 Desember 2022, pihak Asep mengajukan usulan termin I dengan prosentase kegiatan 20% dengan potongan uang muka 30% dari nilai uang muka.
Pada tanggal 05 Maret 2023, pihak Asep mengajukan usulan termin II dengan prosentase kegiatan 41% dengan potongan uang muka 20% dari nilai uang muka. Pengajuan termin II dilakukan setelah PPK mengeluarkan addendum II perpanjangan waktu pada tanggal 29 Desember 2022 dengan nomor kontrak: .Kkprs.II/942/XII/2022.
Setelah PPK mengeluarkan addendum III dengan nomor: Dinkes.kprs.III/942/XII/2023 pada tanggal 16 Februari 2023, pihak Asep lantas mengajukan usulan termin III pada tanggal 15 Juni 2023 dengan prosentase kegiatan 48% dengan potongan uang muka 10% dari nilai uang muka.
Pada Tanggal 29 Maret 2023, PPK mengeluarkan addendum IV dengan nomor kontrak : Dinkes.Kkprs.IV/202/XII/2023. Pihak Asep pun mengajukan usulan pembayaran termin IV. pada tanggal 23 Juli 2023 dengan prosentase kegiatan 70% dengan potongan uang muka 20% dari nilai uang muka.
Sayangnya, usulan termin IV yang diajukan pihak Asep belum bisa diproses oleh Dinas Kesehatan dengan alasan menunggu hasil review Inspektorat serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Review BPK dan BPKP NTT Berbeda?
Ditengah waktu menunggu hasil review Inspektorat dan BPKP NTT keluar, Asep mendapat kabar bila BPKP NTT merekomendasikan agar proyek tersebut dihentikan. Sementara, kabar lain hasil review BPK pada Juli 2023 merekomendasikan agar proyek tersebut diselesaikan hingga batas akhir kontrak sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam dokumen kontrak..
Simpang siurnya informasi tersebut membuat Asep harus terbang ke Kupang untuk bertemu pihak BPKP NTT. Disana, Asep mendapat penjelasan bahwa rekomendasi BPKP telah keluar pada Bulan Agustus 2023. Kepadanya, pihak BPKP menjelaskan bahwa rekomendasi BPKP agar proyek tersebut dihentikan. Asep coba meminta hasil review, namun tidak diberikan.
“Saya sempat berargumen dengan BPKP. Dan jawaban BPKP waktu itu, bahwa rekomendasi itu sifatnya saran. Karena itu bersifat saran, maka kami memahami semua keputusan kembali kepada PPK. Sebab, kami terikat kontrak dengan PPK,” ujar Asep.
Munculnya informasi 2 rekomendasi yang berbeda itu membuat Asep bingung. Sebab, disatu sisi, progres fisik proyek tersebut hingga Agustus 2023 sudah mencapai 70 % dan PPK telah menerbitkan addendum perpanjangan waktu hingga November 2023. Di sisi lain, PT. SMI sendiri telah memberikan perpanjangan waktu kepada Pemkab Sikka untuk menyelesaikan sejumlah item kegiatan dari semula 20 September 2023 ke November 2023.
“PPK tidak pernah merilis hasil review BPKP kepada kami. Sementara sesuai addendum yang diberikan PPK, waktu pekerjaan kami baru berakhir pada November 2023. Pada bulan Agustus 2023 itu, fisik proyek sudah 70 %. Bila mengacu kepada rekomendasi PT. SMI, semestinya semua kegiatan yang bersumber dari dana PEN selesai pada 20 September 2020. Namun kemudian diperpanjang sampai November 2023. Lalu kenapa proyek yang lain tetap dilanjutkan, sementara proyek gedung utama RS Doreng yang sudah 70 % dihentikan?” ungkap Asep.
Di tengah ketidakjelasan tersebut, Asep mengaku kalau pihaknya sempat meminta agar Dinas Kesehatan Kabupaten Sikka menerbitkan surat pemberhentian sementara hingga review Inspektorat dan BPKP keluar. Namun permintaan tersebut tak jua dipenuhi.
“Karena kami masih terikat kontrak, maka dengan durasi waktu kontrak yang masih tersisa sampai November, kami tetap lanjutkan pekerjaan meski dengan biaya sendiri, sebab target kami bahwa proyek tersebut tidak boleh mangkrak agar bermanfaat bagi pelayanan kesehatan masyarakat di wilayah Kecamatan Doreng dan sekitar. Saat ini fisik proyek sudah mencapai 95%,” jelas Asep.
Bila mau mendudukan persoalan waktu pelaksanaan kenapa sampai molor dan dilakukan addendum hingga 4 kali, itu dikarenakan terjadinya selisih perhitungan dalam perencanaan yang berujung pada review desain sampai 12 kali yang memakan waktu sampai 2,5 bulan. Ditambah lagi faktor non teknis dari pemilik lahan.
Dari situasi itu, kata Asep, semestinya pihaknya mendapat peristiwa kompensasi, termasuk soal addendum perpanjangan waktu. “Lalu sekarang saat kami mau mencairkan termin IV, dengan fisik sudah 95%, kenapa tidak diproses dengan alasan rekomendasi BPKP bahwa proyek tersebut dihentikan. Kami merasa dirugikan,” ungkap Asep menambahkan bahwa selain mengadu ke Menkopolhukam, pihaknya juga sedang menyiapkan langkah langkah taktis, termasuk menempuh jalur hukum. (VT)