Home / Hukrim

Selasa, 29 Oktober 2024 - 21:13 WIB

Sebagian Bangunan Warga di Lahan SHGU PT Krisrama Diduga Modus Manipulasi Data Foto Udara

MAUMERE-LENTERAPOS, PT. Krisrama Keuskupan Maumere menjadwalkan penertiban dan pembersihan lokasi eks Hak Guna Usaha (HGU) Nangahale dalam waktu dekat ini.

Demikian penyampaian perwakilan Tim Hukum PT. Krisrama; Marianus Renaldi Laka, SH., M.H., Vitalis Badar, SH., Ephivanus Markus Nale Rimo, S.Fil., SH., MH., kepada media, Senin, 28/10/2024.

Terkait penertiban tersebut, Tim Hukum PT. Krisrama juga telah turun untuk mengecek kondisi riil ke beberapa lokasi yang termasuk dalam Sertifikat HGU milik PT Krisrama seluas 325 hektar, terutama terhadap bangunan yang selama ini diklaim sebagai rumah oleh masyarakat Suku Soge Natar Mage dan Suku Goban Runut.

Dari hasil pengecekan ditemukan fakta bahwa sebagian besar bangunan yang dibangun warga yang meng-okupasi tanah SHGU PT. Krisrama ini adalah bangunan darurat beratap seng yang lebih tepat disebut pondok dan tidak ditempati. Termasuk 17 bangunan diantaranya yang sudah terpasang meteran listrik tanpa seijin PT. Krisrama sebagai pemegang SHGU atas tanah seluas 325 hektar.

Baca juga  Tak Melaut Akibat Cuaca, Nelayan Tuna di Sikka Pilih Perbaiki Mesin Kapal

Bahkan, ada bangunan yang hanya rangka dan atap seng tanpa dinding. Namun ketika difoto dari udara, bangunan bangunan itu seolah olah terlihat seperti bangunan rumah. Ini disinyalir sebagai modus untuk menghambat proses pemanfaatan tanah PT Krisrama yang telah memiliki sertifikat HGU.

Dijabarkan, dari total 800 hektar lebih SHGU PT. Krisrama, 543 hektarnya dikembalikan kepada negara untuk kepentingan pembangunan dan kepentingan masyarakat, terutama yang selama ini melakukan okupasi tanah SHGU PT. Krisrama. Angka tersebut hampir 60% dari syarat perpanjangan SHGU yang hanya 20 %. Sehingga total tanah HGU yang dikelola PT Krisrama saat ini hanya 325 hektar.

Beberapa lokasi HGU yang dikembalikan kepada negara antara lain; sebelah selatan jalan negara Maumere-Larantuka, tepatnya di wilayah Hitohalok. Sementara di wilayah Patiahu, PT. Krisrama hanya mengelola 52 hektar, sedangkan selebihnya dikembalikan kepada negara.

Baca juga  Buru Tayang, Polres Sikka Proses SKCK Caleg Sampai Dini Hari

Selain itu, ada kawasan perkebunan kelapa dan tambak garam yang juga dikembalikan kepada negara. Selanjutnya sebagian di wilayah Utan Wair. Sedangkan kawasan terluas SHGU PT Krisrama adalah di wilayah Pedan, dimana dikawasan tersebut adalah kawasan inti perkebunan kelapa PT. Krisrama yang masih produktif sampai saat ini.

Adapun lokasi dan jumlah bangunan warga yang masuk dalam tanah SHGU PT Krisrama antara lain; di wilayah Patiahu ditemukan 6 rumah kosong ditambah 2 rangka bangunan yang sedang dibangun. Selanjutnya di wilayah Wairhek ditemukan 39 bangunan rumah pondok. Dari jumlah tersebut, 11 bangunannya tidak ditempati, 6 bangunan hanya rangka, Sementara di wilayah Utan Wair, ada 3 bangunan rumah dan 1 bak air.

Sementara bangunan rumah pondok yang terbanyak adalah di wilayah Pedan sebanyak 139 bangunan, ada sebagian yang tidak dihuni dan ada sebagian yang hanya rangka bangunan.

Siap Dengan Segala Konsekuensi

Tim Hukum PT Krisrama juga menegaskan bahwa pihaknya siap dengan konsekuensi yang akan muncul selama kegiatan penertiban dan pembersihan lahan SHGU PT. Krisrama.

Baca juga  Pasca Dianiaya 3 Oknum Lanal Maumere, Andre Dilaporkan Cabuli Kekasihnya, Viktor Nekur: Tidak Ada Barter !

Menurut Tim Hukum, sudah setahun lebih PT. Krisrama sudah melakukan berbagai upaya persuasif dengan warga yang mengokupasi lahan PT. Krisrama. Sementara, PT. Krisrama juga dideadline oleh aturan bahwa 2 tahun semenjak perpanjangan SHGU diterima, maka PT Krisrama wajib mengolah lahan tersebut. Bila tidak, maka SHGU akan ditinjau kembali.

Oleh karena itu, langkah penertiban dan pembersihan lahan ini dipandang penting dan segera untuk dilakukan sebagai bentuk kewajiban hukum.

“Kami tidak bisa berdiam diri menghadapi orang orang yang tidak bertanggungjawab dan mau berspekulasi dalam situasi ini. Kami tegaskan bahwa kami akan siap bertanggung jawab secara hukum atas segala resiko yang terjadi di lapangan selama penertiban dan pembersihan lahan nanti,” tegas Ketua Tim Hukum PT. Krisrama, Marianus Renaldi Laka, SH., M.H.. (VT)

Share :

Baca Juga

Hukrim

Andreas Jalani Pemeriksaan Tambahan Oleh Penyidik POMAL Maumere, Terkait Keterlibatan Pelaku Lain

Hukrim

Soal Video Viral Cewek Ngemiras Di Polres Sikka, Ini Penjelasan Kapolres

Hukrim

Sebut Media Di Sikka Tidak Berkualitas, AWAS Bakal Polisikan Ketua Fraksi PAN

Hukrim

Sidang TPPO Joker, Terungkap Sejumlah Fakta Mengejutkan 

Hukrim

Babak Baru Misteri Kematian Oma Erni Trio,  Domi Tukan: Kita Semua Lahir Dari Rahim Ibu

Hukrim

Wajah Seorang Ibu Memar Diduga Dipukul Oknum Pelajar Di depan Rumah Camat Talibura

Hukrim

Tak Terima Dianiaya Pengunjung, Seorang Karyawati Tempat Hiburan Malam Di Sikka Lapor Polisi

Hukrim

Korupsi Uang Lahan Napung Gete, Mantan Bendahara Dinas PUPR Sikka Divonis 5 Tahun