MAUMERE-LENTERAPOS.ID, Dosen Fakultas Hukum Universitas Surabaya (UBAYA), Marianus Gaharpung, SH., MH., menilai, laporan pihak Universitas Nusa Nipa (UNIPA) Maumere terhadap Anggota DPRD Sikka dari Fraksi Hanura, Wens Wege, S.Fil., ke Kepolisian Resort (Polres) Sikka, cacat substansi. Sehingga patut ditolak. Bila dipaksakan, Polres Sikka bisa di praperadilkan.
Dikonfirmasi lenterapos via telepon, Senin (27/02/2023), Marianus menjelaskan, alasan cacat substansi dikarenakan laporan tersebut merupakan delik aduan dalam ranah pidana. Dimana dalam ketentuan pidana, pengaduan tidak bisa diwakilkan kepada siapapun.
Itu artinya, yang melapor mesti pihak Yayasan Nusa Nipa seperti yang disebut oleh Wens Wege dan dimuat media RANAKANEWS.COM-Bahwa pihak Yayasan Nusa Nipa telah menggelapkan aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sikka.
Dikatakan, setiap orang yang mau mengadu, harus dilihat legalitasnya sebagai pengadu. Karena Yayasan Nusa Nipa adalah lembaga, maka harus dilihat Anggaran Dasar (AD) nya. Di dalam Yayasan Nusa Nipa ada Ketua, Sekretaris dan Bendahara. “Oleh karena itu, harusnya mereka ini yang pergi lapor. Polres Sikka harusnya kritis. Mana surat kuasanya? anda sebagai apa di sini, kan harus ditanya begitu,” jelas Marianus.
Menurut Marianus, Wakil Rektor 1 UNIPA Maumere, Dr. Gerry Gobang, S.Fil., bertanggungjawab terhadap urusan akademik dan bukan pengurus Yayasan Nusa Nipa, sehingga tidak bisa lapor. “Warek 1 itu kan urusan akademik. Sudah nggak benar itu. Jadi bagi saya, ini cacat substansi. You mau apakan pun tidak akan diterima (laporan, red),” jelasnya.
Marianus menyarankan, bila Wens Wege dipanggil Polres Sikka, tidak perlu datang. “Kalau pengacaranya Wens Wege pintar, Wens Wege jangan dulu ke polisi kalau dipanggil. Ngapain?. Pengacaranya harus sampaikan agar laporan tersebut disempurnakan dulu,” ungkap Marianus.
Soal pengaduan Yayasan Nusa Nipa tersebut diwakilkan kepada Tim Hukum yang diberi Kuasa Khusus, Marianus menegaskan, bahwa pengaduan tidak bisa diterima. Sebab, dalam pidana pengaduan tidak bisa diwakilkan oleh siapapun. Kuasa hukum bertindak untuk mendampingi pihak yang akan membuat pengaduan, bukan kuasa hukum yang membuat pengaduan.
“Ini pidana lho. Kuasa hukum hanya mendampingi pengurus Yayasan Nusa Nipa untuk membuat pengaduan. Ini perkara pidana bukan perdata. Kan yang merasa harus lapor kan?. Tidak mungkin yang lapor itu kuasa hukum. Kalau Polres memaksa apalagi sampai ditetapkan sebagai tersangka, maka bisa dipraperadilkan,” tegasnya.
Alfons Ase: Marianus Gaharpung Tak Paham Substansi
Menanggapi hal tersebut, Dosen Fakultas Hukum UNIPA Maumere, Alfons Ase, SH., MH., menegaskan bahwa sesungguhnya Marianus Gaharpung tidak paham substansi. Sebab, yang lapor ke Polres Sikka bukanlah Warek 1 UNIPA Maumere, Dr. Gerry Gobang, S.Fil., tetapi Kuasa Hukum yang mendapat kuasa khusus dari pihak Yayasan Nusa Nipa.
“Bukan Pak Gerry Gobang yang mengadu atau yang memberikan kuasa kepada Tim Hukum untuk membuat pengaduan. Tetapi Yayasan Nusa Nipa lah yang memberi kuasa khusus kepada kuasa hukum untuk membuat pengaduan. Jadi sesungguhnya yang tidak paham substansi itu Pak Marianus Gaharpung,” jelasnya.
Soal pendapat Marianus yang menyatakan bahwa pengaduan pidana tidak bisa diwakilkan oleh Kuasa Hukum meski menerima kuasa khusus, Alfons menyatakan bahwa, nanti akan dilakukan gelar perkara untuk pendalaman penyelidikan. Tentunya, para pihak yang membuat pengaduan nantinya akan dipanggil untuk dimintai keterangan.
“Secara substansi, pengaduan tersebut tidak cacat. Sebab masih dalam proses penanganan oleh Polres Sikka. Nanti para pihak yang mengadu akan dipanggil untuk dimintai keterangan. Silahkan Pak Marianus berkomentar, kita menghargai pendapat beliau,” tandas Alfons. (VT)