MAUMERE-LENTERAPOS, Sidang kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan terdakwa Yuvinus Solo alias Joker kembali digelar di Pengadilan Negeri Maumere, Kamis 24/10/2024.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Nithanael Nasyun Ndaumanu, SH.MH., hakim anggota Mira Herawati, SH., dan Widiastomo Isworo, SH., ini mengagendakan penyampaian keterangan dari saksi meringankan (adecat) yang dihadirkan terdakwa.
Selain penyampaian keterangan saksi adecat, Majelis Hakim juga mempersilahkan pemutaran 3 bukti rekaman video yang diajukan terdakwa melalui penasihat hukum yang sempat di pending pada sidang sebelumnya. Ketiga bukti rekaman video ini merupakan satu kesatuan dari 7 alat bukti yang diajukan terdakwa pada sidang sebelumnya.
Kuasa Hukum Joker, Alfons Hilarius Ase, SH. M.Hum, dikonfirmasi usai persidangan menjelaskan, saksi adecat yang dihadirkan bernama Mardiana Silvia Dua Hale yang tak lain adalah anak dari Gervasius Buko yang juga adalah saksi adecat pada persidangan sebelumnya.
Alfons menjelaskan, saksi Mardiana Silvia Dua Hale dalam keterangannya di persidangan menjelaskan bahwa saksi bersama suaminya bernama Albert, memilih berangkat ke Kalimantan lantaran kesulitan ekonomi selama di kampung mereka di Mapitara.
Lantaran itu, saksi bersama ayahnya (Gervasius Buko) 3 kali meminta bantuan kepada Joker untuk dibelikan tiket kapal laut berangkat ke Kalimantan untuk mencari Kerja di Kalimantan. Dua kali saksi bersama ayahnya (Gervasius Buko) dan sekali bersama suaminya Albert, yakni pada bulan Februari 2024.
Lanjut Alfons, saksi juga menerangkan bahwa saksi sebelumnya pernah meminta bantu kepada pamannya tersebut untuk dibelikan tiket kapal laut. Namun, pamannya menyampaikan kepada saksi agar saksi dan suaminya sendiri yang menyiapkan tiket, sedangkan pamannya akan membantu menyewa mobil travel untuk menjemput saksi dan suaminya saat tiba di pelabuhan di Kalimantan.
Lanjut Alfons, saksi juga menerangkan bahwa saksi dan suaminya berangkat dari kampung di Mapitara menuju ke Maumere pada tanggal 12 Maret 2024 dan nginap di rumah orangtua suaminya, sebelum berangkat dengan KM Lambelu pada 13 Maret 2024 melalui pelabuhan Lorens Say-Maumere.
Masih terang Alfons, saksi dalam persidangan juga menyampaikan bahwa sebelum saksi dan suaminya berangkat ke Kalimantan, jauh hari sebelumnya saksi sudah menghubungi pamannya yang sudah bekerja di perusahaan sawit Kalimantan untuk dijemput dan dicarikan pekerjaan di Kalimantan nanti.
Masih jelas Alfons, saksi juga menerangkan bahwa, pamannya akan menyewa mobil travel untuk menjemput saksi dan suaminya setiba di pelabuhan. Dan setiba di Kalimantan, sudah ada sopir travel yang menjemput saksi dan suaminya di pelabuhan.
“Jadi, dari keterangan saksi, sesungguhnya bahwa saksi dan suaminya ini sama sekali tidak berangkat bersama rombongan dan tidak dijemput oleh mobil perusahaan seperti informasi yang beredar selama ini. Saksi juga menerangkan bahwa sebelumnya, saksi dan suaminya juga pernah bekerja di Kalimantan, sebelum pulang ke kampung di Mapitara untuk melahirkan,” jelas Alfons.
Selanjutnya kata Alfons, saksi juga menerangkan bahwa saksi dan suaminya menginap di rumah pamannya, sambil menunggu informasi pekerjaan yang dicari oleh pamannya. Seminggu kemudian, saksi dan suaminya pun diterima bekerja di perusahaan sawit PT. Borneo Citra Persada Mandiri (PT. BCPM), yang juga adalah tempat kerja pamannya.
“Saksi juga menyampaikan, gaji saksi dalam sebulan ditambah lembur bisa mencapai Rp.5 juta. Sedangkan suaminya bisa mencapai Rp.8 juta. Selain itu, saksi dan suaminya juga mendapat jatah beras dari perusahaan sebanyak Rp. 45 Kg. Dengan rincian, 30 Kg untuk saksi dan suaminya, 15 Kg nya lagi untuk anak mereka, meskipun anak mereka tidak bersama mereka di Kalimantan,” jelasnya.
Lanjut Alfons, saksi juga menerangkan bahwa selama bekerja di Kalimantan, saksi juga sudah 3 kali mengirimkan uang untuk orang tuanya di kampung. “Pernah sekali sebesar Rp. 10 juta untuk urusan acara sambut baru,” imbuhnya.
Video Rekaman Wawancara Istri Yodimus Moan Kaka
Sementara itu, Domi Tukan menjelaskan, 3 video yang diputar di persidangan adalah video yang berisi wawancara pihak berwajib dan aktivis TRUK F dengan Maria Herlina Mbadhi (Isteri almarhum Yodimus Moan Kaka) dan seorang ibu yang diketahui adalah ibu dari Laurensius Raga Nong Ovi, salah seorang yang berangkat ke Kalimantan tanggal 13 Maret 2024 bersama Yodimus Moan Kaka cs.
“Maria Herlina Mbadhi dan Laurensius Raga Nong Ovi adalah saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum dan telah memberikan keterangan pada persidangan sebelumnya. Video tersebut diduga direkam di rumah Yodimus Moan Kaka, sebelum BAP,” jelas Domi Tukan.
Dalam video tersebut kata Domi Tukan, Maria Herlina Mbadhi menerangkan bahwa, suaminya (Yodimus Moan Kaka, red) hanya berkomunikasi melalui telepon dengan orang yang bernama Vilius dan Senut, bukan dengan orang yang bernama Joker.
“Kata/nama Joker di rekaman video tersebut justeru diucapkan oleh orang lain yang diketahui adalah aktivis TRUK-F. Sementara Maria Herlina Mbadhi tidak pernah menyebut kata/nama Joker,” ujar Domi Tukan.
Pun demikian dengan keterangan Ibu dari Laurensius Raga Nong Ovi. Dimana kata Domi Tukan, Ibu dari Laurensius Raga Nong Ovi menerangkan bahwa anaknya yang bernama Laurensius Raga Nong Ovi berangkat ke Kalimantan karena diajak oleh Yodimus Moan Kaka yang tak lain adalah suami dari Maria Herlina Mbadhi.
Masih kata Domi Tukan, dalam rekaman video, Maria Herlina Mbadhi juga menyampaikan bahwa suaminya sudah 2 kali pergi ke Kalimantan dan pernah bekerja di Kalimantan.
“Menariknya, dalam sidang sebelumnya, Maria Herlina Mbadhi yang adalah saksi JPU, dalam keterangannya menyampaikan bahwa suaminya Yodimus Moan Kaka belum pernah sekalipun pergi ke Kalimantan,” jelas Domi Tukan.
Mestinya kata Domi Tukan, rekaman video tersebut harus dimunculkan sebagai sebuah fakta demi menggali kebenaran materiil dalam kasus ini.
“Mari kita semua baik aparat penegak hukum maupun masyarakat lebih objektif melihat kasus ini dan tidak teragitasi dengan narasi di media sosial yang masih harus dibuktikan kebenarannya,” harapnya. (TIM)