MAUMERE-LENTERAPOS, PT. Krisrama Keuskupan Maumere bakal segera melakukan penertiban dan pembersihan Tanah eks Hak Guna Usaha (HGU) pasca Kanwil Badan Pertanahan NTT mengeluarkan SK. HGU Nomor: 1/HGU/BPN.53/VII/2023, tanggal 20 Juli 2023 yang menjadi dasar terbitnya 10 Persil/Sertifikat HGU tanggal 28 Agustus 2023.
Pertanyaan paling pokok adalah, apakah tanah HGU tersebut masih kotor sehingga harus dibersihkan?
Padahal, salah satu syarat utama terbitnya SK HGU adalah tanahnya harus bersih dari sengketa dan konflik di lapangan atau tidak terdapat penguasaan/kepemilikan pihak lain di atas tanah tersebut.
Karena syarat ini penting, maka PT. Krisrama pada awal mengajukan permohonan HGU (2021) harus/wajib membuat “Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah” yang menegaskan, bahwa: di atas bidang tanah yang dimohonkan HGU itu tidak terdapat keberatan dari pihak lain atas tanah yang dimiliki atau tidak dalam keadaan sengketa.Ini yang dimaksudkan dengan syarat Clean and Clear. Tanpa pernyataan, ini ijin HGU tidak dapat diberikan.
Selanjutnya. Kebenaran atas pernyataan tersebut merupakan tanggung-jawab PT. Krisrama sebagai pemohon baik secara pidana maupun perdata. Hal tersebut tertuang pada Pasal 64 ayat (1) huruf g point 5 Permen ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021.
Menariknya, PT. Krisrama sudah mendapatkan izin HGU, tapi faktanya bahwa tanahnya belum Clean and Clear dan masih harus dibersihkan lagi. Apa sesungguhnya yang terjadi dalam proses perijinan ini sebelumnya?.
PT. Krisrama, tampak gagah dengan tampilan percaya diri para Kuasa Hukumnya, tapi kami- Masyarakat Adat Suku Soge Natar Mage dan Suku Goban Runut, tetap tegar dengan ketentuan perundang-undangan yang ada. Kami mungkin tidak memiliki jaringan kekuasaan yang bisa me-represi dan mengaburkan fakta, tapi kami punya nurani untuk terus berpihak pada mereka yang lemah.
Karena itu kami berkesimpulan bahwa upaya melakukan penertiban pada tanggal 18 Desember 2023 dan 29 Juli 2024 serta kemungkinan nanti, merupakan bukti bahwa SK HGU PT Krisrama tersebut diterbitkan secara paksa dalam keadaan tanahnya belum Clean and Clear. Dan, pernyataan yang dibuat oleh PT. Krisrama kepada ATR/BPN sesungguhnya adalah BOHONG atau PALSU.
Kami menegaskan pula, bahwa dalam Diktum Kelima SK HGU PT. Krisrama tersebut terdapat pernyataan bahwa: “Kebenaran Materil atas data/atau dokumen-salah satunya Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah yang disampaikan dalam permohonan perpanjangan HGU ini sepenuhnya menjadi tanggung-jawab pemohon”.
Demikian, dalam Diktum Keenam menegaskan: “Apabila di atas bidang tanah yang diberikan HGU terdapat keberatan, permasalahan, penguasaan dan/atau pemilikan pihak lain (masyarakat masih ada dan menempati tanah HGU itu) yang timbul di kemudian hari, maka penerima hak wajib menyelesaikan permasalahan tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku”
Jadi, tidak ada satu ketentuan peraturan perundang-undang-pun yang memerintahkan PT. Krisrama menyelesaikan masalah di lapangan dengan cara-cara kekerasan atau dengan istilah penertiban dan pembersihan.
Tapi kami maklum semua ini menjadi lumrah dan tampak layak bukan karena ada aturannya, tapi karena orang kecil tidak punya akses dan kontrol pada kekuasaan. (Oleh: Antonius Yohanis Bala, SH.,-Kuasa Hukum Masyarakat Adat Suku Sige Natar Mage dan Suku Goban Runut)