MAUMERE-LENTERA POS.ID, Dinas Pol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Sikka memberikan tambahan waktu 1 minggu bagi bagi pengelola CV Bengkunis Jaya dan pedagang untuk menghentikan aktivitas jual beli di Pasar Wuring.
Informasi tersebut disampaikan melalui pengumuman terbuka petugas Satpol PP di Pasar Wuring, Rabu (06/12/2023). Pantauan media, Rabu (06/12/2023) aktivitas pasar yang berada di Kelurahan Wolomarang, Kecamatan Alok Barat, Kabupaten Sikka itu tetap berjalan seperti biasa.
Sebelumnya, pada tanggal 29 November 2023, CV. Bengkunis Jaya telah melayangkan surat bernomor; 001BGY/20231129 untuk menjawab Surat Keputusan PJ Bupati Sikka Nomor; B.Ekon/511/104/XI/2023 yang dikeluarkan pada tanggal 16 November 2023.
Dalam surat jawaban tersebut, CV Bengkunis Jaya menolak upaya penutupan Pasar Wuring dengan beberapa pertimbangan diantaranya; CV Bengkunis menilai bahwa uraian fakta dan data yang disampaikan Pemkab Sikka melalui surat Nomor; B.Ekon/511/104/XI/2023 merupakan asumsi yang tidak benar dan mendasar dan mengaburkan fakta.
Bahwa berdasarkan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023, Pemerintah Republik Indonesia menerbitkan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) 091221003814, kepada CV Bengkunis Jaya, dengan menyertakan lampiran Kegiatan Usaha Skala UMK KBLI Risiko Rendah Perizinan Tunggal dengan Kode KBLI 47112 Perdagangan Eceran Berbagai Macam Barang Yang Utamanya Makanan, Minuman Atau Tembakau Bukan Di Minimarket/Supermarket/Hypermarket (Tradisional), dengan Jenis Produksi Pasar Rakyat Tradisional. Dan Oleh karena itu CV Bengkunis Jaya telah memenuhi persyaratan dasar perizinan berusaha.
Bahwa berdasarkan rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sikka tahun 2012-2032, lahan lokasi Pasar Wuring di Kelurahan Wolomarang Kecamatan Alok Barat dengan letak Koordinat Lot 8036’9.95”S Long 122012’0.44’’E masuk dalam kategori permukiman perkotaan.
Dan oleh karenanya aktivitas dan/atau keberadaan Pasar tradisional diperbolehkan berada pada zona kawasan permukiman perkotaan sesuai dengan PP Nomor 29 Tahun 2021 Pasal 79 Ayat (3). Tidak ada ketentuan yang melarang adanya aktivitas pasar tradisional di Kawasan pemukiman perkotaan. Dengan demikian keberadaan Pasar Wuring tidak bermasalah.
CV Bengkunis juga mempertanyakan bahwa ancaman untuk melakukan penutupan terhadap aktivitas dan/atau kegiatan Pasar Wuring merupakan tindakan sewenang-wenang yang dapat dikatakan sebagai suatu perbuatan yang bersifat melawan hukum (“onrechtmatige daad”).
CV Bengkunis juga menilai bahwa dengan menutup Pasar Wuring maka terjadi perampasan atas hak-hak orang yang berusaha mencari nafkah, pengingkaran terhadap hak dan kewajiban orang yang berusaha dalam suatu mata pencaharian untuk kehidupan.
Jelas-jelas bahwa upaya dan/atau usaha melakukan penutupan aktivitas dan/atau kegiatan Pasar Wuring merupakan tindakan sewenang-wenang yang tidak dapat dibenarkan secara hukum. Bertentangan dengan nilai-nilai keadilan dan kebenaran dalam Hukum yang seharusnya dijunjung tinggi, apalagi di dalam Negara yang menganut sistem Negara Hukum.
Menanggapi surat CV Bengkunis Jaya, Pemkab Sikka melalui surat Nomor : HK.005/ 126 /XII/2023, tanggal 6 Desember 2023, secara tegas menolak menolak keberatan CV. Bengkunis Jaya.
Pemerintah Kabupaten Sikka juga tetap menegakkan aturan mengenai Penyelenggaraan Sarana Perdagangan sesuai ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (VT)