Home / Hukrim

Kamis, 1 Februari 2024 - 19:50 WIB

Tak Hanya Dipukul Pakai Balok, Noven Juga Ditabrak Pakai Sepeda Motor Oleh Pelaku

Lokasi tempat korban Noven dikeroyok dipasangi lilin.

Lokasi tempat korban Noven dikeroyok dipasangi lilin.

MAUMERE-LENTERAPOS.ID, Tragis benar pengeroyokan yang menewaskan Novensius Yosvintaris Witak alias Noven (24), warga Lorena, Kelurahan Kota Baru, pada Minggu (28/01/2024).

Ia tak hanya dipukul oleh delapan pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka, ia bahkan ditabrak dengan sepeda motor oleh para pelaku. Ke delapan pelaku tersebut yakni; MA, YO, AG, AL, LA,, FA,, ER dan MA.

Kapolres Sikka, AKBP Hardi Dinata dalam keterangannya kepada media, Rabu (31/1/2024) menjelaskan, dari keterangan pelaku diketahui, kalau Noven bersama para saksi; Rama, Sandro, Toni dan Manto sempat terlibat keributan dengan para pelaku di depan Hotel Go.

Baca juga  Jumat Curhat Polres Sikka, Warga Kelurahan Kota Baru Minta Antisipasi Dampak Pohon Perindang di Sejumlah Fasilitas Publik

Lantaran jumlah yang tak seimbang, rekan rekan Noven memilih menyelamatkan diri dengan sepeda motor dan meninggalkan Noven. Noven berusaha kabur ke arah warung Bakso Solo, namun berhasil ditangkap oleh para pelaku yang langsung menganiaya Noven.

Baca juga  Apa Yang Merasukimu Alo? Tega teganya Keponakan Kandungmu Kau Habisi?

Noven awalnya dipukul oleh salah seorang pelaku di bagian dada. Selanjutnya Noven ditendang oleh YO di pinggang.  YO juga memukul Noven di bagian punggung. Selanjutnya salah seorang pelaku berinisial ER lantas menabrak korban dengan sepeda motor dari belakang sehingga terjatuh.

Salah seorang pelaku kemudian menginjak bagian wajah Noven. Tak hanya itu, pelaku AL dan LA lalu menendang bagian badan Noven. Tak puas sampai disitu, salah seorang pelaku berinisial MA lantas mengambil sepotong balok kelapa dan memukul bagian belakang kepala Noven hingga beberapa kali. Noven sempat dibawa ke rumah sakit. Lantaran kondisinya parah, nyawa Noven tak bisa diselamatkan.

Baca juga  Akui Sudah Tua untuk Maju Pilkada, Wabup Sikka: Tapi Politik Indonesia Itu Omong Lain Buat Lain

Para tersangka dikenakan pasal 170 ayat (2) ke-3 KUH Pidana atau pasal 35 ayat (3) KUHPidana jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman 12 tahun penjara. (VT)

 

Share :

Baca Juga

Hukrim

Kasus Sunat Dana Sertifikasi Guru Di Sikka Naik Ke Tahap Penyidikan

Hukrim

Kasus Dugaan Korupsi Dana BTT BPBD Sikka Tersandera Birokrasi ?

Hukrim

Lagi lagi Gantung Diri di Sikka

Hukrim

Pasca Dianiaya 3 Oknum Lanal Maumere, Andre Dilaporkan Cabuli Kekasihnya, Viktor Nekur: Tidak Ada Barter !

Hukrim

Gara gara Lampu Solarex, Seorang Pria di Mego Kena Bogem 

Hukrim

Curi Lalu Gadai Kalung Emas Ke Pegadaian, Warga Pemana Ini Diciduk Polisi  

Hukrim

Polres Sikka Amankan 16 Ball Pakaian Bekas Impor Ilegal 

Hukrim

Pengacara Tersangka Heran, CCTV Kasus Penganiayaan ASN Di Jalan Brai Tidak Dijadikan Alat Bukti