Home / Hukrim

Kamis, 1 Februari 2024 - 19:50 WIB

Tak Hanya Dipukul Pakai Balok, Noven Juga Ditabrak Pakai Sepeda Motor Oleh Pelaku

Lokasi tempat korban Noven dikeroyok dipasangi lilin.

Lokasi tempat korban Noven dikeroyok dipasangi lilin.

MAUMERE-LENTERAPOS.ID, Tragis benar pengeroyokan yang menewaskan Novensius Yosvintaris Witak alias Noven (24), warga Lorena, Kelurahan Kota Baru, pada Minggu (28/01/2024).

Ia tak hanya dipukul oleh delapan pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka, ia bahkan ditabrak dengan sepeda motor oleh para pelaku. Ke delapan pelaku tersebut yakni; MA, YO, AG, AL, LA,, FA,, ER dan MA.

Kapolres Sikka, AKBP Hardi Dinata dalam keterangannya kepada media, Rabu (31/1/2024) menjelaskan, dari keterangan pelaku diketahui, kalau Noven bersama para saksi; Rama, Sandro, Toni dan Manto sempat terlibat keributan dengan para pelaku di depan Hotel Go.

Baca juga  Pamit Ke Kebun, Tukang Bangunan Di Sikka Ini Malah Bunuh Diri 

Lantaran jumlah yang tak seimbang, rekan rekan Noven memilih menyelamatkan diri dengan sepeda motor dan meninggalkan Noven. Noven berusaha kabur ke arah warung Bakso Solo, namun berhasil ditangkap oleh para pelaku yang langsung menganiaya Noven.

Baca juga  Tak Semanis Cerita, GMNI Minta Pemkab Sikka Pulangkan Transmigran Dari Mamasa

Noven awalnya dipukul oleh salah seorang pelaku di bagian dada. Selanjutnya Noven ditendang oleh YO di pinggang.  YO juga memukul Noven di bagian punggung. Selanjutnya salah seorang pelaku berinisial ER lantas menabrak korban dengan sepeda motor dari belakang sehingga terjatuh.

Salah seorang pelaku kemudian menginjak bagian wajah Noven. Tak hanya itu, pelaku AL dan LA lalu menendang bagian badan Noven. Tak puas sampai disitu, salah seorang pelaku berinisial MA lantas mengambil sepotong balok kelapa dan memukul bagian belakang kepala Noven hingga beberapa kali. Noven sempat dibawa ke rumah sakit. Lantaran kondisinya parah, nyawa Noven tak bisa diselamatkan.

Baca juga  Penemuan Mayat Warga Makassar di Indekos Gegerkan Warga Beru

Para tersangka dikenakan pasal 170 ayat (2) ke-3 KUH Pidana atau pasal 35 ayat (3) KUHPidana jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman 12 tahun penjara. (VT)

 

Share :

Baca Juga

Hukrim

Blak blakan, 2 Warga Sikka Ini Sebut John Bala Biang Kekisruhan Tanah HGU Nangahale, Perintahkan Pencabutan Patok PT Krisrama Hingga Segel Gereja Stasi Nangahale

Hukrim

Terlibat Hutang Piutang Proyek Puskesmas Paga, Excavator Irwan Rano Terancam Disita

Hukrim

Pindah Tugas ke Kejari Lotim, Bayu Pinarta: “Epang Gawan” Kabupaten Sikka

Hukrim

Malam Tahun Baru 2023, Jalan Masuk ke Kota Maumere Disekat Kapolres Sikka 

Hukrim

Hakim PT Tipikor Vonis Bebas PPK Proyek Turap Aeliba Magepanda, Sisko Pati: Inspektorat Kabupaten Sikka Wajib Tanggungjawab

Hukrim

Sopir Angkot Di Sikka Mengeluh, Ojek Nyelonong Ambil Penumpang Desa Di Terminal

Hukrim

Soal BB 16 Motor Sitaan Diduga Hilang, Ini Penjelasan Wakapolres Sikka 

Hukrim

Pedagang Rombengan Di Sikka Ditemukan Membusuk Di Rumahnya