MAUMERE-LENTERAPOS.ID, Tragis benar pengeroyokan yang menewaskan Novensius Yosvintaris Witak alias Noven (24), warga Lorena, Kelurahan Kota Baru, pada Minggu (28/01/2024).
Ia tak hanya dipukul oleh delapan pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka, ia bahkan ditabrak dengan sepeda motor oleh para pelaku. Ke delapan pelaku tersebut yakni; MA, YO, AG, AL, LA,, FA,, ER dan MA.
Kapolres Sikka, AKBP Hardi Dinata dalam keterangannya kepada media, Rabu (31/1/2024) menjelaskan, dari keterangan pelaku diketahui, kalau Noven bersama para saksi; Rama, Sandro, Toni dan Manto sempat terlibat keributan dengan para pelaku di depan Hotel Go.
Lantaran jumlah yang tak seimbang, rekan rekan Noven memilih menyelamatkan diri dengan sepeda motor dan meninggalkan Noven. Noven berusaha kabur ke arah warung Bakso Solo, namun berhasil ditangkap oleh para pelaku yang langsung menganiaya Noven.
Noven awalnya dipukul oleh salah seorang pelaku di bagian dada. Selanjutnya Noven ditendang oleh YO di pinggang. YO juga memukul Noven di bagian punggung. Selanjutnya salah seorang pelaku berinisial ER lantas menabrak korban dengan sepeda motor dari belakang sehingga terjatuh.
Salah seorang pelaku kemudian menginjak bagian wajah Noven. Tak hanya itu, pelaku AL dan LA lalu menendang bagian badan Noven. Tak puas sampai disitu, salah seorang pelaku berinisial MA lantas mengambil sepotong balok kelapa dan memukul bagian belakang kepala Noven hingga beberapa kali. Noven sempat dibawa ke rumah sakit. Lantaran kondisinya parah, nyawa Noven tak bisa diselamatkan.
Para tersangka dikenakan pasal 170 ayat (2) ke-3 KUH Pidana atau pasal 35 ayat (3) KUHPidana jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman 12 tahun penjara. (VT)