Home / Hukrim

Minggu, 13 Agustus 2023 - 14:38 WIB

Tak Terima Dianiaya Pengunjung, Seorang Karyawati Tempat Hiburan Malam Di Sikka Lapor Polisi

LM bersama kuasa hukumnya San Fransisco Sondi, SH.,MH.

LM bersama kuasa hukumnya San Fransisco Sondi, SH.,MH.

MAUMERE-LENTERAPOS.ID, Karyawati salah satu tempat hiburan malam di Maumere, Sikka, Shasari Pub and Karaoke, berinisial LM melaporkan seorang pengunjung berinisial YCGW ke Kepolisian Sektor (Polsek) Alok atas dugaan tindak pidana penganiayaan yang dialaminya.

LM didampingi kuasa hukumnya, San Francisco Sondi, SH., MH., dalam keterangannya kepada media, Sabtu 12/08/2023 menjelaskan dugaan penganiayaan tersebut terjadi pada tanggal 25 Juli 2023 sekitar pukul 03.20 dini hari di Shasari Pub and Karaoke, Jl. Don Slipi, Kelurahan Wailiti, Kecamatan Alok Barat, Kabupaten Sikka.

LM menuturkan, sekitar pukul 11.30 Wita, ada tujuh pengunjung datang ke Sashari untuk bersantai. Ketujuh pengunjung itu terdiri dari 4 wanita dan 3 pria. Mereka lalu memesan minuman. Ketujuh pengunjung itu diketahui adalah karyawan dan karyawati Eltras Kafe, satu tempat hiburan malam lainnya di Kota Maumere.

LM dan seorang karyawati Sashari berinisial LD kemudian diminta untuk menemani para pengunjung. Beberapa orang diantara pengunjung sudah saling kenal dengan LM. Sekitar sejam kemudian, YCGW yang diketahui sebagai bos para pengunjung datang dan bergabung dengan LM dan para pengunjung. Antara LM dan YCGW juga sudah saling kenal.

Menurut LM, awalnya obrolan di antara mereka biasa biasa saja. Entah bagaimana, YCGW kemudian mengeluarkan kata kata bernada sindiran kepadanya. “Kalian jangan geer, kita datang ke tempat kalian karena tempat kalian ini sepi,” ujar LM menirukan ucapan YCGW.

Baca juga  Sidang TPPO Joker, 3 Bukti Rekaman Video Dibuka di Persidangan 

LM tidak menggubris kata kata tersebut. Ia tetap menjalankan tugasnya menemani mereka. YCGW kemudian berpindah duduk dekat dengan LM. Keduanya mengobrol seperti biasa hingga waktunya pulang.

Ketika LM dan karyawan Shasari lainnya sedang beres beres, YCGW kemudian berteriak sambil menunjuk ke LM mengatakan kalau LM adalah lesbian. LM tidak menggubrisnya dan memilih beranjak pergi.

YCGW kemudian berteriak lagi kepada LM bahwa LM adalah biang kerok perpecahan antara YCGW dan saudaranya yang adalah pemilik Shasari Pub. Tidak terima dengan perkataan YCGW, LM lantas mengumpat YCGW dengan kata “a****g kau”.

Melihat keributan itu, manajer Shasari lantas meleraikan dan mengantar LM untuk kembali ke mess karyawan. YCGW yang tak puas lalu menghadang LM. Keduanya kembali bertengkar. Saat itu kata LM, YCGW berupaya mencengkeram mulutnya. LM pin langsung refleks menendang YCGW sebanyak 2 kali mengenai paha dan perut.

YCGW kemudian balas menendang LM mengenai paha kiri. Tak hanya itu, YCGW juga memukul bagian mulut LM hingga menyebabkan luka robek dan menjambak rambut LM. Tak terima dengan hal itu, LM bersama manajer Sashari lantas melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Alok dengan nomor: LP/B/17/VII/2023/SPKT/Polsek Alok/Polres Sikka. Akibat kejadian tersebut.

Baca juga  Kisah Asmara 2 Sejoli Di Sikka, Kuasa Hukum Esmeranda Bantah Dalil Gugatan Pihak Silvanus

Surati Kapolres

Korban LM

Kuasa hukum LM, Fransisco Sondi menjelaskan, ia sudah mengirimkan surat permohonan ke Kapolres Sikka untuk memberikan perlindungan hukum kepada LM. Sondi menjelaskan, alasan pihaknya menyurati Kapolres adalah untuk menjamin objektivitas dan netralitas dalam penegakan hukum mengingat LM adalah perempuan perantau yang mencari hidup di Maumere dan tidak punya sanak keluarga di Kabupaten Sikka.

Dalam surat tersebut, Sondi juga meminta kepada Kapolres agar mengambil alih kasus tersebut ke Polres Sikka mengingat, saat ini penyidik Polsek Alok yang menangani kasus LM juga sedang menangani laporan YCGW dengan delik yang sama yakni penganiayaan oleh LM.

Tinggal Dibuktikan 

Sementara itu, kuasa hukum YCGW, Rio Lameng, SH., dikonfirmasi lenterapos mengaku, pihaknya siap menghadapi laporan tersebut. Ia juga membenarkan bahwa pihaknya juga telah melaporkan penganiayaan yang dilakukan LM terhadap YCGW.

“Kami juga sudah lapor balik. Sebab dari dari keterangan saksi kami, bahwa yang menyulut pertengkaran malam itu adalah LM. LM bahkan sempat memecahkan botol diatas meja pengunjung yang datang untuk bersantai,” jelas Rio.

Baca juga  Ini Nama Peserta Yang Lolos Seleksi Administrasi Jabatan Kadis Di Sikka, Dinkes Tetap Lowong

Masih kata Rio, LM bahkan menendang YCGW lebih dulu dan mengeluarkan makian kepada YCGW. Rio menegaskan, bahwa YCGW itu cacat akibat kecelakaan. “Akibat kecelakaan itu, kakinya patah dan bahu kiri dan kanannya terlepas. Jadi mana mungkin dia bisa menendang dan memukul sekeras itu, Nanti kita akan berikan hasil rekam medisnya,” ujarnya.

Rio menambahkan, bila dilihat dari luka robekan, sangat tidak mungkin LM mampu berjalan usai dipukul YCGW. “Dengan luka robekan seperti itu, bisa dibayangkan betapa kerasnya pukulan YCGW. Kok, LM masih bisa berdiri berkacak pinggang bahkan mampu berjalan. Lalu kok tidak ada tetesan darah di bajunya yang dipakai pada malam kejadian,” ujarnya.

Ia berharap agar pihak kepolisian objektif menangani kasus tersebut. “Kami akui bahwa klien kami juga sudah salah. Tetapi kita melihat dulu derajat kesalahannya seperti apa. kan ada CCTVnya juga. Kita tunggu pembuktiannya. Kami juga sedang mempersiapkan laporan tentang pencemaran oleh LM terhadap klien kami dengan pasal 310 KUHP. Intinya kami siap hadapi,” tandasnya. (VT)

Share :

Baca Juga

Hukrim

Diduga Usir dan Intimidasi Wartawan Saat Bertugas, Kades Nangahale Dipolisikan

Hukrim

Lagi lagi Lorong Ayam Digerebek Polisi, Penjudi Lari Kocar Kacir

Hukrim

Lagi, Polres Sikka Bekuk Komplotan Pemeras di Taman Tugu Tsunami

Hukrim

Putusan Ganti Rugi 19,5 Triliun Kerusakan Hutan Belum Dieksekusi, Ansy Lema Desak Pengadilan Segera Eksekusi

Hukrim

Termin Proyek Tak Kunjung Dibayar, Rekanan RS Pratama Doreng Menangis Di Hadapan Jaksa

Hukrim

Sidang TPPO Joker, 3 Bukti Rekaman Video Dibuka di Persidangan 

Hukrim

Kapolsek Waigete Himbau Warga Jaga Kamtibmas Mulai dari Rumah 

Hukrim

Oknum Polisi Terduga Penganiaya Karyawati Red Bull Kafe Maumere Diancam 2,8 Tahun Penjara