MAUMERE-LENTERAPOS, Langkah banding Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sikka selaku pihak tergugat melawan CV. Bengkunis Jaya selaku penggugat terkait keputusan Pejabat Bupati Sikka, Alvin Parera yang menghentikan aktivitas Pasar Wuring akhirnya berbuah manis.
Itu setelah Pengadilan Tinggi (PT) Tata Usaha Negara (TUN) Mataram menerima banding Tim Hukum Pejabat Bupati Sikka atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Tata Usaha Negara (TUN) Kupang sebelumnya yang memenangkan CV. Bengkunis Jaya.
Informasi putusan banding Nomor:35/B/2024/PT.TUN.MTR Tertanggal 16/10/2024 yang diperoleh media ini, Kamis, 17/10/2024 menyebutkan, Majelis Hakim persidangan PT. TUN Mataram dalam amar putusannya mengadili; 1. Menerima permohonan banding dari pembanding, 2. Membatalkan putusan Pengadilan Negeri TUN Kupang Nomor: 2/G/2024/PTUN.KPG tanggal 8 Juli 2024 yang dimohon pembanding.
Hakim dalam amar putusan juga menyatakan; menolak penundaan pelaksanaan Surat Pejabat Bupati Sikka Nomor: B.Ekon.511/104/XI/2023, tanggal 16 November 2023 Tentang Penghentian aktivitas Pasar Wuring yang dimohon oleh Penggugat (CV. Bengkunis Jaya, red).
Dalam pokok perkara, Majelis Hakim juga menyatakan; 1. Menolak gugatan penggugat (CV. Bengkunis Jaya, red) untuk seluruhnya, 2. Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara pada Pengadilan Negeri TUN dan Pengadilan Tinggi TUN. Untuk Pengadilan TUN Mataram ditetapkan sejumlah Rp.250 ribu.
Kabag Hukum Pemkab Sikka sekaligus Ketua Tim Kuasa Hukum Pj Bupati Sikka, Fransiskus Herpianus Nong Lalang, SH., dikonfirmasi lenterapos, Kamis, 17/10/2024 membenarkan informasi tersebut.
“Putusan banding dari Pengadilan Tinggi TUN Mataram sudah keluar. Selanjutnya kami akan laporkan kepada Bapak PJ Bupati Sikka dan PJ Sekda Sikka tentang putusan ini sebelum dirilis ke publik,” ujarnya.
Terpisah, Ketua Tim Kuasa Hukum CV. Bengkunis Jaya dari Orinbao Law Office, Viktor Nekur, SH., mengatakan telah menerima pemberitahuan putusan tersebut.
“Sudah, kami sudah terima tadi pagi. Kami akan lihat dulu pertimbangan hukum putusan banding dan kami akan ajukan kasasi ke Mahkama Agung,” jelasnya.
Kalah di Pengadilan Negeri TUN Kupang
Untuk diketahui, sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara Kupang dalam Perkara No. 2/G/2024/ PTUN. KPG Tanggal 8 Juli 2024, dalam amar putusannya mengabulkan seluruh gugatan (petitum) yang diajukan CV. Bengkunis Jaya.
Ada tiga poin dalam amar putusan tersebut; Pertama, mewajibkan tergugat untuk menunda pelaksanaan Surat Penjabat Bupati Sikka Nomor: B.Ekon.511/104/XI/2023, tanggal 16 November 2023, Perihal: Penghentian Aktivitas Pasar Wuring, selama pemeriksaan perkara ini sampai ada putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;
Kedua; menyatakan eksepsi (bantahan) tergugat tidak diterima. Ketiga; mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya, menyatakan tidak sah Surat Penjabat Bupati Sikka Nomor: B.Ekon.511/104/XI/2023, tanggal 16 November 2023, Perihal: Penghentian Aktivitas Pasar Wuring;
Hakim juga mewajibkan tergugat untuk mencabut Surat Penjabat Bupati Sikka Nomor: B.Ekon.511/104/XI/2023, tanggal 16 November 2023, Perihal: Penghentian Aktivitas Pasar Wuring dan menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 380.000.
Adapun Tim Kuasa Hukum CV. Bengkunis Jaya yakni; Viktor Nekur, SH., Marianus Gaharpung, SH., M.Hum., Sherly Irawati, SH. dan Thobias Tola, SH. Sementara Tim Hukum PJ Bupati Sikka yakni; Fransiskus Herpianus Nong Lalang, SH., Fransikus X. Saverius, SH, Muhamad Nurul Karim, SH, Theodatus Carles Roy, SH. dan Fauntina Aurelia Kelen, SH. (TIM)