MAUMERE-LENTERAPOS.com, Proses lelang (tender) proyek dari Dana Pinjaman Daerah untuk Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Kabupaten Sikka sebesar Rp.216 miliar mulai menuai masalah. Kali ini terjadi pada pekerjaan pembangunan jaringan air dari mata air Ijukutu untuk IKK Kecamatan Paga senilai Rp. 4,9 miliar lebih yang ditangani Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sikka.
Salah satu peserta lelang, CV. Putera Pratama yang telah ditetapkan sebagai pemenang oleh Pokja III, mempersoalkan keputusan Kelompok Kerja (Pokja III) selaku panitia lelang yang menganulir kembali keputusannya dan malah menetapkan rekanan lain sebagai pemenang yang notabene telah dinyatakan gugur oleh Pokja III pada tahapan lelang.
BACA JUGA : Sudah 705 Kasus TPPO Terjadi, Tapi Sayang Komitmen DPRD-Pemkab Sikka Baru Sebatas Kertas
Direktris CV. Putera Pratama, Elisabeth Samanta Lashitania, dalam keterangannya kepada media, Selasa (16/11/2021) menjelaskan, dari 8 rekanan yang masuk perangkingan, hanya CV. Putera Pratama yang diundang untuk mengikuti tahapan pembuktian, sedangkan 7 rekanan lain tidak diundang, yang berarti dinyatakan gugur karena tidak memenuhi syarat kualifikasi teknis oleh Pokja.
“Tanggal 4 November 2021, kami diberi undangan pembuktian oleh Pokja untuk melakukan pembuktian pada tanggal 5 November 2021. Pada hari yang sama, sekitar pukul 16.00 wita, kami mendapatkan notifikasi dari Pokja yang menetapkan CV. Putera Pratama sebagai pemenang,” jelasnya.
BACA JUGA : Bupati Sikka Minta Pengoperasian 4 Pub di Kota Maumere Dihentikan Sementara
Namun persoalan pun muncul pada saat tahapan sanggah/masa sanggah, yakni ruang bagi rekanan yang tidak lolos kualifikasi untuk melakukan sanggahan terhadap hasil keputusan Pokja. Sanggahan tersebut direspon oleh Pokja III dengan melakukan evaluasi ulang dan mengundang CV. Putera Pratama dan CV. Sparta Engineering untuk mengikuti lelang ulang dengan mekanisme Reserve Auction (RA) pada tanggal 16 November 2021. Hasilnya, Pokja menyatakan CV. Sparta Engineering yang berasal dari Papua itu sebagai pemenang.
“Kami kaget, kenapa kami diundang lagi untuk mengikuti tahapan Reserve Auction, padahal kami telah ditetapkan dan diumumkan sebagai pemenang pada tanggal 5 November 2021 lalu. Lalu tiba tiba kami diundang untuk mengikuti Reserve Auction. Kami menolak melakukan opsi Reserve Auction,” jelasnya.
Elisabeth mengatakan, jika mengacu pada tahapan pelelangan, maka semestinya ruang evaluasi administrasi kualifikasi teknis dan harga tidak terjadi pada tahap sanggah. “Dari 12 tahapan lelang, evaluasi administrasi kualifikasi teknis dan harga itu terjadi pada tahap ke enam. Setelah itu masuk tahap pembuktian, penetapan pemenang, pengumuman pemenang dan masa sanggah. Tapi kenapa Pokja membuka ruang evaluasi pada tahap sanggah?” ujarnya.
BACA JUGA : Bupati Sikka Tidak Keluarkan Izin Baru Usaha Hiburan Malam di Sikka
Elisabeth mengaku bahwa pihaknya sudah mencoba menanyakan persoalan tersebut ke Pokja, termasuk dasar penetapan CV. Putera Pratama sebagai pemenang yang telah ditetapkan pada tanggal 5 November 2021 lalu. namun jawaban dari Pokja sepertinya tidak jelas. “Jawaban Pokja tidak jelas. Bilangnya dokumennya mumpuni lah, perusahaan kuatlah. Lalu kalau dokumen kami tidak mumpuni kenapa dimenangkan?. Apa kami yang anak daerah ini dinilai tidak mampu?, Untuk itu kami mempertanyakan, apa dasar Pokja menetapkan perusahaan kami sebagai pemenang pada tanggal 5 November 2021 lalu,” tegasnya.
Soal pilihan untuk tidak mengikuti Reserve Auction, Elisabeth menuturkan, bahwa untuk menyusun dokumen penawaran tidak mudah sebab berkaitan dengan harga satuan barang. Dan lagipula kata Elisabeth, pihaknya sudah dimenangkan oleh Pokja. Itu artinya, segala syarat administrasi, kualifikasi teknis dan harga sudah benar benar ditelaah oleh Pokja.
Selanjutnya kata Elisabeth, pihaknya akan menempuh jalur hukum terkait persoalan yang dialami pihaknya. Namun untuk saat ini pihaknya masih fokus untuk lakukan sanggahan terhadap keputusan Pokja yang memenangkan CV. Engineering.
“Kami akan masukan sanggahan. Tetapi juga akan mempersiapkan upaya hukum untuk mencari keadilan dalam proses ini. Bagi kami, ini bukan hanya soal untuk mengejar siapa pemenang dengan penawaran terendah, tetapi juga ada nilai dan etika yang harus dijunjung sehingga proses pelelangan ini berlangsung adil dan bermartabat,” tandasnya. (VT)
BACA JUGA : Diduga Gangguan Mental, Warga Mapitara Gantung Diri di Pohon Mente