Home / Nasional

Sabtu, 11 Maret 2023 - 11:52 WIB

Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik Kepada Wakabinda Kepri, Kuasa Hukum Romo Pascal Yakin Penyidik Polda Kepri Profesional

Aksi dukungan Jaringan HAM Sikka kepada RD. Chrisanctus Paschalis Saturnus Esong, PR, di Maumere, Senin (06/03/2023)

Aksi dukungan Jaringan HAM Sikka kepada RD. Chrisanctus Paschalis Saturnus Esong, PR, di Maumere, Senin (06/03/2023)

MAUMERE-LENTERAPOS.ID, Kuasa Hukum RD. Chrisanctus Paschalis Saturnus Esong (Romo Pascal), Bambang Yulianto, SH., meyakini bahwa penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau (Kepri) bekerja secara profesional dan independen menangani aduan dugaan pencemaran nama baik terhadap Wakil Kepala Badan Intelijen Daerah (Wakabinda) Kepri, Kolonel Laut (P), Bambang Panji Prianggoro.

Dalam pesan whatsapp kepada lenterapos.id, (07/03/2023) Bambang menjelaskan, Romo Paschal telah memenuhi undangan klarifikasi dari Subdit 1 Ditreskrimum Polda Kepri pada 6-7 Maret 2023 terkait laporan Kolonel Laut (P) Bambang Panji Prianggoro atas dugaan pencemaran nama baik oleh Romo Paschal. Adapun pasal yang diadukan yakni Pasal 310 dan Pasal 311 KUH Pidana.

“Romo telah memberikan klarifikasi secara runtut, untuk itu kita percayakan kepada pihak kepolisian untuk melakukan proses sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku,” jelasnya.

Ia berkeyakinan penyidik tidak akan goyah atas tekanan dari pihak manapun dalam penanganan kasus tersebut. “Kita yakin bahwa penyidik bekerja atas dasar proporsional, profesional, dan transparan serta independen, tidak goyah dengan tekanan tekanan,” ungkapnya.

Baca juga  Gandeng Dinkes, Kodim 1603 Sikka-BIN Gelar Vaksinasi Covid-19

Ia berharap kepada jemaat dan pegiat Hak Asasi Manusia (HAM) yang mengikuti kasus tersebut agar tetap menjaga Kota Batam tetap kondusif. “Suasana kondusif Kota Batam harus tetap terjaga. Kita apresiasi proses hukum yang sedang berjalan dengan legowo. Kami imbau kepada para jema’at Romo Paschal, aktivis dan pegiat HAM untuk tetap tenang,” ujarnya.

Ditanya perihal beredarnya informasi soal rencana 7000 massa aksi dari 13 ormas pada 07 Maret 2023 yang bergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Kepri di bawah penanggung jawab yang menuntut agar proses hukum Romo Paschal segera dilakukan, Bambang mengaku tidak tahu menahu persoalan itu.

Didukung Paguyuban NTT

Terpisah, Mantan Ketua pertama Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Kota Pekanbaru, Provinsi Kepri sekaligus Ketua Ikatan Keluarga Besar Maumere Batam (IKBM) Kota Batam, Gregorius Esong menjelaskan, saat ini Romo Paschal didampingi oleh kuasa hukum Bambang Yulianto, SH dan Ilyas Muhammad, SH dari Pusat Bantuan Hukum Peradi-Batam.

Baca juga  Ternyata, Sejak 2022 Jaksa Sudah Endus Ketidakberesan Penyaluran Dana Sertifikasi Guru di Dinas PKO Sikka

“Kita tetap mengawal proses hukum yang sedang dijalani Romo Paschal. Selain dari IKBM, dukungan juga dari paguyuban paguyuban se-PK NTT Kota Batam. Sebagai kaum intelek, kita tetap mengikuti proses hukum yang sedang berjalan,” jelasnya.

Dikatakan, perjuangan kemanusiaan yang dilakukan oleh Romo Paschal sebagai Ketua Komisi Keadilan dan Perdamaian Pastoral Migran dan Perantau (KKPMP) Keuskupan Pangkalpinang adalah tugas mulia yang dibenarkan oleh undang undang. “Tugas yang dijalankan Romo Paschal merupakan tanggung jawab moral sebagai seorang warga negara dalam memerangi problematika sosial seputar pekerja migran ilegal yang marak terjadi di sekitar kita,” jelasnya.

Dukungan terhadap Romo Paschal juga datang dari ratusan aktivis yang bergabung dalam Jaringan HAM Sikka, Nusa Tenggara Timur. Dalam aksi solidaritas yang digelar di Kota Maumere, Kabupaten Sikka, Senin (06/03/2023) lalu, massa aksi menolak upaya kriminalisasi terhadap Romo Paschal.

Baca juga  Terima Uang Ganti Untung Lahan, Mama Silviana Beli Lahan Lagi

Jaringan HAM Sikka menilai, perjuangan Romo Paschal merupakan bentuk kewajiban hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Pasal 57 ayat (1), dan bagian dari peran serta masyarakat sebagaimana diatur Pasal 60 ayat (1) dan (2).

Pelaporan terhadap Romo Paschal merupakan bentuk pembungkaman terhadap tindakan Romo Pascal dalam melaksanakan kewajiban hukumnya dan peran sertanya sebagai masyarakat dalam pencegahan dan penanganan perdagangan orang.

Jaringan HAM Sikka juga melayangkan 3 poin tuntutan kepada Presiden RI, Menkopolhukam, Kapolri, Komnas HAM, Komnas Perempuan, Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak, dan Kapolda Kepri dengan isi tuntutan sebagai berikut; Pertama, memberikan perlindungan hukum kepada RD. Chrisanctus Paschalis Saturnus, Pr, sebagaimana diatur pada Pasal 62 UU TPPO. Kedua, memberantas TPPO di Kepulauan Riau (Kepri). Ketiga, mengadili para pelaku dan para mafia dalam TPPO. (VT)

Share :

Baca Juga

Nasional

Optimalisasi Ruang Digital, Menkominfo Dukung Pembangunan Knowledge Hub

Nasional

Pelindo Maumere Bagi Hewan Kurban Jelang Idul Adha

Nasional

Gegara Babinsa Masuk Dapur, Jendral Dudung Resmikan Rumah Seorang Ibu Di Sikka 

Nasional

Ikip Muhammadiyah Maumere Alih Status Jadi Universitas

Nasional

Puan Maharani Punya Momentum Sahkan RUU TPKS

Nasional

SWYC UBL Jakarta Puji Keberanian Lesty Kejora Lapor Polisi soal Dugaan KDRT Rizky Billar 

Nasional

Ansy Lema Tagih Janji  KLHK Buka Data Izin Pelepasan Hutan 3,2 Juta Hektar

Nasional

Rekanan Proyek RS Pratama Doreng Surati Mahfud MD