Home / Hukrim

Jumat, 14 Juli 2023 - 14:10 WIB

Ternyata, Sejak 2022 Jaksa Sudah Endus Ketidakberesan Penyaluran Dana Sertifikasi Guru di Dinas PKO Sikka

Kasi Intel Kejari Sikka, R. Ibrahim, SH. Sumber Foto: SuaraSikka.com

Kasi Intel Kejari Sikka, R. Ibrahim, SH. Sumber Foto: SuaraSikka.com

MAUMERE-LENTERAPOS.ID,  Kejaksaan Negeri (Kejari) Sikka diketahui telah mengendus ketidakberesan penyaluran dana sertifikasi guru di Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (PKO) Kabupaten Sikka sejak tahun 2022.

“Sebenarnya proses ini (indikasi, red) sudah tercium sejak tahun sebelumnya (2022, red) dan Bulan Mei 2023 baru mulai dilakukan penyelidikan,” ungkap Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Sikka, R. Ibrahim, SH., kepada media di Kantor Kejaksaan Negeri Sikka, Kamis (13/07/2023).

Dikatakan, sejauh ini lebih dari 50 orang telah dimintai keterangan oleh Kejari dalam kasus dengan nilai kerugian sementara sebesar Rp. 640 juta lebih itu. Kejaksaan Negeri Sikka kata Ibrahim, tetap mengintensifkan penyelidikan kasus tersebut.

Baca juga  Kodim 1603 Sikka Proses Oknum Anggota Penganiaya Petugas Dishub

“Sekarang masih dalam tahap penyelidikan. Pada saatnya kita akan menyampaikan kepada masyarakat. Semua pihak yang bertanggung jawab akan dimintai pertanggungjawaban. Tidak ada yang terlewatkan,” tegasnya.

Untuk diketahui, kasus dugaan penyunatan dana sertifikasi guru ini terkuak setelah diadukan oleh para guru penerima sertifikasi Mei 2023 lalu. Dari situ terungkap bila operator sertifikasi di Dinas PKO bernama Iswadi menjadi salah satu orang yang bertanggung jawab terhadap dana sertifikasi tahap 1 (Triwulan pertama) tahun 2023 sebesar Rp. 640 juta lebih.

Baca juga  Ribuan Balita di Sikka Alami Stunting, Ada Anggaran PMT Tapi Gagal Dieksekusi 

Iswadi pernah membuat surat pernyataan pada tanggal 12 Mei 2023 bahwa ia telah mengambil dana sertifikasi tahap 1 (triwulan pertama) tahun 2023 sebesar Rp 642 juta lebih dari tangan Bendahara Pengeluaran Dinas PKO Sikka dengan alasan untuk membayar pinjaman guru guru sertifikasi di KSP Nasari Maumere. Oleh Iswadi, uang tersebut diakui digunakan untuk keperluan pribadi. Dalam surat pernyataan tersebut, ia juga bersedia mengembalikan uang tersebut dengan cara mencicil.

Namun belakangan, Iswadi kemudian mencabut kembali surat pernyataanya dan membuat lagi surat pernyataan baru yang menganulir pernyataannya yang pertama bahwa uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadinya.

Baca juga  Jelang Pemilu 2024, Jumlah Pemilih di Sikka di Triwulan II 2022 Capai 207.168 Orang

Oleh Iswadi, uang sertifikasi tersebut ia serahkan ke mantan Kepala Dinas PKO Sikka, Yoseph Heriyanto Vandiron Sales di rumah kepala dinas sebanyak 2 kali. Pertama sebesar  Rp 250 juta, dan ia diberi Rp 25 juta. Kedua sebesar Rp 392 juta dan ia diberi Rp 27 juta. Mantan Kepala Dinas PKO, Yoseph Heriyanto Vandiron Sales juga telah membantah bahwa ia telah menerima uang dari Iswadi. (VT)

 

Share :

Baca Juga

Hukrim

Diduga Ikut Pukul, Korban Penganiayaan Oknum Lanal Maumere Polisikan Ayah Kekasihnya

Hukrim

Gugatan Ke GM Kopdit Obor Mas Diputus NO, Marianus Gaharpung: Hakim Sudah Benar

Hukrim

PK Diterima, Pemkab Sikka Tak Jadi Bayar 27,9 Miliar Ke Kontraktor Pembangunan Kantor Bupati

Hukrim

Jaksa Tuntut Ringan, Keluarga Korban Pembacokan di Patung Teka Iku Ngamuk di PN Maumere

Hukrim

Bertarung di Tingkat Banding, Kuasa Hukum CV Bengkunis Jaya Duga Tim Hukum PJ Bupati Sikka Tak Paham Hukum Acara TUN

Hukrim

Tim Tabur Kejari Sikka Tangkap Buronan Kasus Korupsi Trafo

Hukrim

Sebut Laporan UNIPA Cacat Substansi, Alfons Ase: Marianus Gaharpung Tak Paham Substansi

Hukrim

Pria asal Ende Ngaku TNI AL Berpangkat Kolonel Ditangkap di Sikka