MAUMERE-LENTERAPOS.ID, Mantan operator sertifikasi guru di Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (PKO) Kabupaten Sikka, Iswadi diketahui telah mengembalikan uang sebesar Rp. 22 juta dari total 52 juta kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Sikka sebelum ia ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Negeri, Jumat (08/09/2023).
Uang sebesar Rp.22 juta tersebut adalah pengembaliannya atas kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus sunat dana sertifikasi guru di Dinas PKO Sikka triwulan pertama sebesar Rp. 642.129.226.
“Sampai dengan hari ini ada pengembalian dari tersangka Iswadi. Totalnya 22 juta. Kami masih memberikan kesempatan kepada tersangka untuk mengembalikan kerugian negara,” ujar Kasi Pidsus Kejari Sikka, Ryski, SH., saat mendampingi Kepala Kejaksaan Negeri Sikka, Fathoni Hatam, SH., memberikan keterangan pers kepada media di kantor Kejaksaan Negeri Sikka, Jumat (08/09/2023).
Untuk diketahui, Iswadi dalam pernyataanya kepada media beberapa waktu lalu mengaku bahwa uang sertifikasi sebesar Rp. 642.129.226 yang dipotong tersebut diserahkan kepada Heri Sales sebanyak 2 kali di rumah pribadi Heri Sales.
Penyerahan pertama pada tanggal 12 April 2023 sebanyak Rp.250 juta dan ia diberi Rp. 25 juta dan kedua pada tanggal 27 April 2023 sebesar Rp.392 juta lebih dan ia diberi Rp. 27 juta. Merunut ke pengakuan Iswadi, ini berarti masih tersisa Rp. 30 juta lagi uang yang harus dikembalikan. (Mardat/VT)