Home / Hukrim

Minggu, 26 Desember 2021 - 06:53 WIB

Tim Tabur Kejari Sikka Tangkap Buronan Kasus Korupsi Trafo

Tersangka diamankan. foto : pji.kejaksaan.go

Tersangka diamankan. foto : pji.kejaksaan.go

JAKARTA-LENTERAPOS.ID, Tim Tabur Kejaksaan Sikka berhasil mengamankan seorang buronan Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor ) kasus pengadaan trafo di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur. Buronan korupsi ini ditangkap di Bogor. Kemudian, yang bersangkutan langsung diterbangkan ke Kota Kupang dan langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kota Kupang untuk dilakukan penahanan Rutan selama 20 hari,

Tim Tabur Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri Sikka telah berhasil mengamankan buronan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Trafo pada RSUD dr T.C. Hillers Maumere beserta kelengkapannya Tahun Anggaran 2020.

” Tersangka BSĀ  yang masuk dalam Daftar Pencarian orang (DPO) merupakan buronan dari Kejaksaan Negeri Sikka,” ujar Leonard Simanjuntak dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu 25 Desember 2021.

Baca juga  Gong Pilkada Sikka 2024; Duet Flory-Ken, 'Energi Baru Membangun Sikka'

“Tersangka BS berhasil diamankan di Bogor, Provinsi Jawa Barat, pada Kamis 23 Desember 2021 pukul 17.00 ,” sambungnya.

Kapuspenkum menyebut penangkapan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Sikka Nomor : PRINT-33/N.3.15/Fd.1/08/2021 tanggal 09 Agustus 2021.

“BS ditetapkan sebagai Tersangka dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Travo pada RSUD T.C. Hillers Maumere beserta kelengkapannya Tahun Anggaran 2020,” bebernya.

Lebih lanjut Leonard menjelaskan Tersangka BS selaku penanggungjawab teknis lapangan dari PT. Catur Aera Teknologi dalam pengadaan Trafo RSUD dr T.C. Hillers Maumere memberikan pekerjaan jasa dan instalasi listrik dalam pengadaan Trafo dan kelengkapannya pada RSUD TC. Hillers Maumere kepada PT.Teknik Inti Mandiri.

Kemudian PT. Teknik Inti Mandiri membuat penawaran dengan nomor TIM-Q-20-09-0107 tanggal 08 September 2020 yang ditujukan kepada PT. Catur Aera Teknologi dengan nilai penawaran sebesar Rp. 342.209.000,00.

Baca juga  Jelang Tutup Tahun 2021, Vaksinasi Covid-19 di Sikka Capai 80,1 Persen

Adapun, realisasi rincian pekerjaan Material telah dikerjakan PT. Teknik Inti Mandiri sebagai Sub Kontrak pada pekerjaan pengadaan trafo RSUD dr T.C. Hillers Maumere Tahun anggaran 2020 sesuai dengan penawaran Nomor: TIM-Q-20-09-0107 tanggal 08 September 2020 yang dibuat PT. Teknik Inti Mandiri.

Namun, pengiriman material tidak dilaksanakan sendiri oleh PT. Teknik Inti Mandiri. ” Tetapi dilaksanakan oleh Tersangka BS, termasuk biaya pengirimannya karena pengiriman material tidak termasuk dalam rincian pekerjaan yang ditawarkan oleh PT. Teknik Inti Mandiri,” ungkapnya.

Akibat perbuatan tersangka BS, mengakibatkan kerugiaan keuangan Negara Rp 890.300.002,64. Setelah Tersangka BS diamankan di Bogor dan langsung dilakukan pemeriksaan oleh tim Penyidik.

Baca juga  Gara-gara Nelayan Ende, Kabupaten Sikka Kebagian 25 Kapal Fiber Dari Kemensos

“Kemudian Tersangka dibawa oleh Tim Penyidik dari kota Bogor sekitar pukul 21.35 WIB menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta, dan tiba pukul 23.15 WIB. Selanjutnya pada hari Jumat 24 Desember sekitar pukul 02.00 WIB, Tersangka didampingi oleh Tim Penyidik berangkat menuju Bandara El Tari Kota Kupang Nusa Tenggara Timur, dan tiba pukul 06.00 WITA, dan langsung dimasukan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kota Kupang untuk dilakukan penahanan Rutan selama 20 hari,” ungkapnya.

Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.

 

Share :

Baca Juga

Hukrim

Yuvinus Solo Tak Terbukti Lakukan TPPO, Divonis 3 Tahun Karena Langgar UU Tenaga Kerja ?

Hukrim

Dituduh Setubuhi Keponakannya Yang Masih Di Bawah Umur, Nelayan Di Sikka Ini Terancam 15 Tahun Penjara

Hukrim

Pohon Tumbang Dievakuasi Warga, Akses Jalan Trans Flores Kembali Normal

Hukrim

Diduga Kecanduan Film Bokep, Kakek di Sikka Tega Cabuli Cucu SendiriĀ 

Hukrim

Apa Yang Merasukimu Alo? Tega teganya Keponakan Kandungmu Kau Habisi?

Hukrim

Marcel Parera SH., MH : Tak Ada Cacat Substansi Dari Pengaduan UNIPA Terhadap Wens Wege

Hukrim

Lagi lagi Lorong Ayam Digerebek Polisi, Penjudi Lari Kocar Kacir

Hukrim

JPU Masih Kaji Berkas Perkara Dugaan Tindak Pidana Penganiayaan Almarhum YVL