Home / Hukrim

Jumat, 8 Desember 2023 - 09:52 WIB

Viktor Nekur: Salahnya CV Bengkunis Jaya Dimana? Benyamin: Gugat Dulu Biar Tau !

Direktris CV Bengkunis Jaya (berkerudung) didampingi Tim Kuasa Hukum dari Orinbao Law Office, Rabu (06/12/2023)

Direktris CV Bengkunis Jaya (berkerudung) didampingi Tim Kuasa Hukum dari Orinbao Law Office, Rabu (06/12/2023)

MAUMERE-LENTERAPOS.ID, Kuasa Hukum CV Bengkunis Jaya, Viktor Nekur, SH., menegaskan bahwa CV. Bengkunis Jaya tidak melanggar aturan dalam menjalankan usahanya.

“Kami sebagai kuasa hukum melihat dari sisi konstitusi. Ketika undang undang memberikan dia (CV Bengkunis Jaya, red) ruang untuk berusaha dan dia melakukan aktivitas berdasarkan suruhan undang undang, bagi kami itu sah. Pertanyaannya, salah kami dimana,” ujar Viktor, Rabu (06/12/2023).

Pengacara senior dari Orinbao Law Office ini menegaskan, ijin usaha yang dijalankan oleh CV Bengkunis Jaya ini dikeluarkan melalui sistem elektronik terintegrasi yang dikeluarkan oleh Lembaga OSS (Online Single Submission) di bawah Kementerian Investasi dan Penanaman Modal.

Sistem OSS ini merupakan perwujudan dari UU Cipta Kerja. Dalam hirarki perundang undangan, peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

Oleh karena itu menurut Viktor, pihaknya tetap berpatokan pada izin yang diperoleh melalui OSS.  “Dalam kewenangan kami selaku kuasa hukum, kami tetap berpatokan di OSS. Selama OSS ini belum ada koreksi dari Menteri, maka dia tetap sah,” tegas Viktor.

Baca juga  Polres Sikka Ringkus Kawanan Maling Spesialis Elektronik, Dua Masih Buron

Menurut Viktor, adalah hal yang menarik ketika usaha CV Bengkunis yang dilahirkan melalui mekanisme konstitusi oleh OSS dinilai oleh Pemkab Sikka sebagai sebuah pelanggaran, sementara Pemkab Sikka tidak mempersoalkan mekanisme OSS.

“Pertanyan kami, salahnya dimana?. Kalau ada kesalahan, maka kami yakin atas saran kami klien kami pasti akan benahi administrasi itu. Jadi bagi kami, untuk sementara klien kami belum melanggar satu peraturan pun,” kata Viktor.

Viktor juga menyayangkan Pemkab Sikka yang tidak secara gamblang menjawab surat keberatan yang diajukan CV Bengkunis Jaya. Untuk itu kata Viktor, pihaknya akan menyurati PJ Gubernur NTT sebagai bentuk banding administratif.

Viktor menambahkan, pihaknya telah bersurat ke Menteri Dalam Negeri sebagai atasan langsung PJ Bupati Sikka yang telah mengeluarkan regulasi sebagai dasar penghentian aktivitas Pasar Wuring.

Baca juga  Andreas William Sanda Resmi Ditahan Polres Sikka

Selain itu kata Viktor, pihaknya juga akan bersurat ke Kementerian Investasi dan Badan Koordinasi Penanaman Modal lantaran mengeluarkan OSS yang berujung masalah.

“Jangan Menteri mengadu domba kami. OSS, ini diatur undang undang. Lalu undang undang memberikan kita bias penafsiran. Lalu disini Pemkab Sikka melakukan eksekusi tanpa pijak dasarnya. Kami dari kuasa hukum tetap mempertahankan hak konstitusi klien kami, tetapi kami ingin sekali kita duduk bersama dengan Pemkab Sikka. Kalau salah ya sudah, ngapain kita perjuangkan ini,” ungkap Viktor.

Gugat Dulu Biar Tau Siapa Salah Siapa Benar

Terpisah, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Sikka, Yosef Benyamin, SH., menjelaskan dalam pertemuan bersama manajemen CV Bengkunis Jaya, Pemkab Sikka telah menjelaskan secara detail tentang alasan penghentian aktivitas Pasar Wuring.

Pemkab Sikka kata Benya, juga telah mempersilahkan kepada CV Bengkunis Jaya untuk mengajukan surat keberatan sesuai dengan prosedur yang diatur dalam undang undang administrasi. Bila kemudian, surat keberatan ditolak, maka jalan satu satunya dibuktikan di pengadilan.

Baca juga  Nekat GTO, Pelajar Di Sikka Jatuh Sepeda Motor di Jalan Lingkar Luar

Benyamin menegaskan, Pemkab Sikka juga tidak mungkin konyol mengeluarkan keputusan tanpa kajian hukum yang jelas.

“Kalau benar tidak bisa hanya dengan berpersepsi. Kan CV Bengkunis Jaya sudah menunjuk Tim Kuasa Hukum. Buktikan dong di pengadilan. Kita uji di pengadilan, siapa yang benar menurut aturan. Jangan hanya berpersepsi melalui media,” tegas Benyamin.

Benyamin menambahkan, prosedur administratif sudah dilakukan. Surat keberatan CV Bengkunis Jaya juga sudah dijawab. Dan Pemkab Sikka tetap pada keputusan menghentikan aktivitas Pasar Wuring.

“Biar tau siapa salah siapa benar, silahkan gugat keputusan Bupati Sikka ke PTUN atau ke Pengadilan Negeri. Tugas kuasa hukum itu menjembatani kepentingan kliennya untuk membuktikan kebenaran di pengadilan, kita tidak bisa berkeluh kesah di luar jalur hukum,” tantang Benyamin. (VT)

 

Share :

Baca Juga

Hukrim

Hasil Otopsi Almarhum Yohanes Vianey Lidi Dinilai Tak Relevan Dikenakan Kepada Tersangka RKYMG

Hukrim

Rumah 2 Lantai di Namangkewa Terbakar, Pemilik Rugi Ratusan Juta

Hukrim

Direktur PT Perumahan Bukit Mas – Maumere, Disomasi

Hukrim

Tiga Tersangka Kasus Proyek Sumur Bor IKK Nele Ditahan, Jaksa Bidik Perencanaan

Hukrim

“Sakit..Jangan..”, Kalimat Terakhir Diucap Almarhum Yohanes Vianey Lidi Sebelum Meninggal 

Hukrim

Aplikasi PLN Mobile Masuk Markas Kodim Sikka

Hukrim

Sebelum Meninggal Almarhum Yohanes Vianey Lidi Diduga Dianiaya di 4 Lokasi, Bisa Jadi Ada Pelaku Lain

Hukrim

Kasus Dugaan Tipikor Proyek Jaringan Air Bersih IKK Nele Naik Tahap II