MAUMERE-LENTERAPOS.ID, Ada sekitar 130 warga Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur dengan menggunakan empat mobil mendatangi Kantor Bupati Sikka, DPRD Sikka dan Kantor Satpol PP Sikka, Rabu 26 Januari 2022.
Kedatangan mereka ini menuntut agar anggota Kodim 1603 atas nama Sertu Portasius tidak diproses hukum secara militer dan juga bebaskan anggota Kodim Sikka dari proses hukum.
Menurut Koordinator Lapangan Philipus Pina Poin bahwa apapun alasannya, anggota Kodim Sikka atas nama Sertu Portasius untuk tidak diproses hukum secara militer.
Hal ini dikarenakan yang bersangkutan saat bertugas di lapangan sudah melaksanakan tugas negara dengan baik pada saat pengamanan penanaman pilar di tanah hak guna usaha (HGU) yang berada di Nangahale, Dusun Lodong, Desa Runut, Kecamatan Waigete, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur.
“Dalam peristiwa itu didahului dengan provokasi yang sangat tidak beradab dari oknum warga yang mengaku orang adat. Jadi kami minta bebaskan anggota Kodim 1603 dari jerat hukum,” ujar dia.
Dia mengaku masalah ini sudah kita sampaikan kepada Bupati Sikka, DPRD Sikka, Kodim 1603 Sikka, Kapolres Sikka dan Satpol PP Sikka agar anggota kodim 1603 Sikka tidak diproses hukum.
“Kami sudah bertemu dengan mereka dan sampaikan tuntutan kami agar anggota Kodim 1603 Sikka dibebaskan dari hukum,” ujar dia.
Sekedar diketahui, Sertu Portasius, anggota TNI AD yang memukul warga saat pemasangan pilar di tanah hak guna usaha (HGU) Nangahale telah ditahan dan kasus ini sudah ditangani oleh Subdenpom Ende. Dalam kasus ini pun, pelaku dan korban telah menempuh jalan damai. (AL).