MAUMERE-LENTERAPOS.ID, Trotoar adalah jalur pejalan kaki yang umumnya sejajar dengan jalan dan lebih tinggi dari permukaan perkerasan jalan untuk menjamin keamanan pejalan kaki. Dari definisi tersebut, sejatinya trotoar adalah fasilitas yang disiapkan khusus bagi pejalan kaki.
Namun sayang, terkadang trotoar dimanfaatkan oleh warga sebagai tempat berjualan. Akibatnya aktivitas pejalan kaki menjadi terganggu. Seperti yang terjadi di beberapa ruas jalan di Kota Maumere, kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur.
Selain aktivitas pejalan kaki terganggu, alih fungsi trotoar sebagai tempat berjualan juga merusak pemandangan wajah kota Maumere. Kondisi ini tentu saja tidak sejalan dengan visi pemerintah saat ini yang menekankan aspek kebersihan lingkungan.
Berdasarkan pengamatan lenterapos, Minggu (08/05/2022), trotoar di sepanjang jalan Sudirman menuju jalan Ahmad Yani banyak ditempati oleh pedagang ikan untuk menjual dagangannya. Akibatnya bau amis dari ikan itu harus dihirup oleh para pengguna jalan yang melintas di wilayah tersebut. Ada yang juga pedagang yang menjual buah-buahan dan tukang tambal ban yang memanfaatkan trotoar.
Kemudian, trotoar di sepanjang jalan Gadjah Madah lebih parah lagi. Yang mana, hak pejalan kaki habis dipakai untuk area parkir mobil dan sepeda motor hingga tempat mangkal pengendara ojek. Pedagang bensin eceran pun tak ketinggalan menggelar dagangan di trotoar di sepanjang jalan tersebut. Kondisi serupa juga terlihat di seputaran taman Tugu Tsunami. Yang mana, ada pedagang es yang menjajakan es di atas trotoar.
Pemandangan ini menjadi hal biasa. Seakan akan mau menegaskan ungkapan “Ini Maumere Boss!, para pedagang begitu leluasa menguasai trotoar. Padahal dalam Perda Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Ketertiban Umum sudah jelas bahwa pedagang kaki lima (PKL) dilarang berjualan sembarangan di bahu jalan dan trotoar atau tempat yang peruntukan yang bukan sebagai pasar.
Potret-potret diatas menunjukkan bahwa trotoar mestinya adalah hak pejalan kaki akan tetapi justru dibiarkan oleh penegak hukum yang ada di daerah ini yang lalai, dan abai dalam pelaksanaannya. Akibatnya fungsi trotoar menjadi tak jelas arah, padahal trotoar menjadi bagian penting dalam memenuhi hak pejalan kaki termasuk dengan memperlancar arus lalu lintas yang ada di Kabupaten Sikka sehingga tidak menemukan masalah baru.
Salah satu warga di Kota Maumere, Edisius menuturkan sudah lama trotoar dijadikan tempat berjualan bagi pedagang. Pada hal kata dia, trotoar dibangun oleh pemerintah untuk keamanan dan kenyamanan bagi pejalan kaki.
“Trotoar sekarang sudah berubah fungsi dari fungsi semestinya adalah untuk keamanan dan kenyamanan bagi pejalan kaki, tapi trotoar itu dikuasai para pedagang kaki lima, sehingga pejalan kaki tidak merasa nyaman dan terganggu,” ujar dia
Dia mengaku kejadian itu terkesan dibiarkan saja oleh pemerintah karena sampai saat ini tidak pernah diterbitkan. “Mungkin pemerintah sudah izinkan pedagang berjualan di trotoar. Soalnya sampai saat ini tidak ada petugas yang tertibkan. Malah sekarang menjadi-jadi,” ujar dia.
Sementara itu, Rita salah satu pejalan kaki yang melintas menyayangkan kesemrawutan ini yang ada di Kota Maumere. Pasalnya, karena banyak pedagang saat ini sudah jadikan trotoar untuk berjualan sehingga membuat kenyamanan para pejalan kaki terganggu.
“Sekarang pedagang di trotoar bebas berjualan. Sampai saat ini tidak pernah diterbitkan. Tetapi malah menjadi-jadi. Sekarang kami tidak bisa lagi berjalan kaki diatas trotoar. Sekarang kami sudah yang jalan kaki ini sudah bergeser ke jalan raya” kesal dia.
Untuk itu, ia berharap pemerintah setempat untuk segera menerbitkan para pedagang demi mengembalikan fungsi sebenarnya trotoar. “Kita harapkan pemerintah bisa tertibkan. Kan kalau mau berjualan sudah disediakan pasar,” harap dia (AL).