Home / Politik

Senin, 3 Oktober 2022 - 10:00 WIB

Pimpinan DPRD Sikka Dinilai Tidak Cermat, Kebablasan Tanda Tangan Surat Keluar 

Foto Surat

Foto Surat

MAUMERE-LENTERAPOS.ID, Diduga tak cermat membaca, dua pimpinan DPRD Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur kebablasan tanda tangani surat pemberitahuan yang ditujukan kepada anggota Komisi I DPRD Kabupaten Sikka.

Bagaimana tidak, surat dengan nomor BU.179.2 / 214 / DPRD / IX / 2022 itu dikeluarkan pada tanggal 30 September 2022 yang ditandatangani oleh dua pimpinan yakni Ketua DPRD Kabupaten Sikka, Donatus David dan Wakil Ketua DPRD Sikka Yoseph Karminto Eri. Sementara itu, Gorgorius Nago Bapa selaku wakil Ketua DPRD Kabupaten Sikka tidak menandatangani surat tersebut.

Dalam isi surat disampaikan bahwa pembahasan Ranperda Inisiatif DPRD yang direncanakan dilaksanakan pada tanggal 3 September 2022 ditunda ke tanggal 4 September 2022. Padahal surat ini dikeluarkan pada 30 September 2022. Lebih parah lagi, dalam lampiran surat tersebut, jadwal kegiatan pembahasan Ranperda Inisiatif DPRD berlangsung 3 sampai 4 Oktober 2022.

Baca juga  Gong Pilkada Sikka 2024; Son Botu Sebut Gerindra Sudah Tune In Dengan Semangat Restorasi

Kesalahan tanggal surat ini baru diketahui ketika Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Veri Awales memposting surat tersebut di grup whatsapp mitra Forkopimda Sikka, Minggu 2 Oktober 2022.

Terhadap peristiwa itu, Pakar Hukum dan Dosen Universitas Surabaya (Ubaya), Marianus Gaharpung menilai Ketua DPRD dan wakil ketua DPRD Sikka telah melanggar aspek kecermatan.

Baca juga  Resmi Mendaftar ke KPU, Ini Yang Bakal ROMANTIS Buat Untuk Sikka 

Menurut dia, kejadian yang sangat fatal dan seharusnya tidak boleh terjadi dalam tata kelola administrasi pemerintahan. Yang mana, surat yang keluar dari lembaga dewan perwakilan rakyat Sikka yang ditandatangani ketua dan wakil ketua DPRD Sikka.

“Kejadian ini sangat fatal karena melanggar Undang Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan” papar Marianus Gaharpung, Senin 3 Oktober 2022.

Dikatakan, dalam undang undang ini sudah jelas menjelaskan bahwa tindakan pejabat atau badan tata usaha negara wajib berdasarkan peraturan perundangan undangan dan asas asas umum pemerintahan yang baik. Lanjutnya di, asas-asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB) yang dapat diterapkan dalam pelaksanaan pelayanan publik antara lain : asas kepastian hukum, asas kemanfaatan, asas ketidakberpihakan, asas kecermatan, asas tidak menyalahgunakan kewenangan, asas keterbukaan, asas kepentingan umum, dan asas pelayanan yang baik.

Baca juga  POL PP Siap Bantu Mobilisasi Pedagang Pasar Wuring

“Jika dilihat dari asas asas umum pemerintahan yang baik sudah jelas melanggar kecermatan dan pelayanan yang baik. Disini saya mau sampaikan bahwa ketua DPRD  dan wakil ketua DPRD Sikka tidak cermat meneliti surat yang harus ditandatangani sehingga berdampak kepada pelayanan yang tidak baik. Ini memalukan sekali,” pungkas dia. (AL).

Share :

Baca Juga

Politik

AWK Bantu 100 Zak Semen Untuk Pembangunan Kapela Stasi St Stevanus Waturia

Politik

Pemkab Sikka Adakan Alat Bor dan Pompa, Dijamin Air Keluar Setiap Matahari Terbit

Politik

Gong Pilkada Sikka 2024; Sempat Diincar Robi Idong, Robert Ray Ngaku Lebih Nyaman Dengan Suitbertus Amandus

Politik

Puluhan Warga Tana Ai Sambangi Robi Idong, Minta Maju Kembali di Pilkada Sikka

Politik

Warga 3 Suku di Tana Ai Ramai ramai Ajukan Permohonan Redistribusi Tanah Eks HGU, Femy Bapa: Kita Proses Sesuai Regulasi 

Politik

Dibebastugaskan Sebagai Ketua DPC Partai Garuda Sikka, Ini Penjelasan Aci Fang dan Faustinus Vasco

Politik

Survei Charta Politika Indonesia, Sama sama Tokoh PDI-P, Robi Idong Lebih Dikenal Ketimbang Alex Longginus

Politik

Dinkes Sikka Proses Pembayaran BOK Puskesmas Untuk Januari – Maret 2022