MAUMERE-LENTERAPOS.ID, Diduga tak cermat membaca, dua pimpinan DPRD Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur kebablasan tanda tangani surat pemberitahuan yang ditujukan kepada anggota Komisi I DPRD Kabupaten Sikka.
Bagaimana tidak, surat dengan nomor BU.179.2 / 214 / DPRD / IX / 2022 itu dikeluarkan pada tanggal 30 September 2022 yang ditandatangani oleh dua pimpinan yakni Ketua DPRD Kabupaten Sikka, Donatus David dan Wakil Ketua DPRD Sikka Yoseph Karminto Eri. Sementara itu, Gorgorius Nago Bapa selaku wakil Ketua DPRD Kabupaten Sikka tidak menandatangani surat tersebut.
Dalam isi surat disampaikan bahwa pembahasan Ranperda Inisiatif DPRD yang direncanakan dilaksanakan pada tanggal 3 September 2022 ditunda ke tanggal 4 September 2022. Padahal surat ini dikeluarkan pada 30 September 2022. Lebih parah lagi, dalam lampiran surat tersebut, jadwal kegiatan pembahasan Ranperda Inisiatif DPRD berlangsung 3 sampai 4 Oktober 2022.
Kesalahan tanggal surat ini baru diketahui ketika Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Veri Awales memposting surat tersebut di grup whatsapp mitra Forkopimda Sikka, Minggu 2 Oktober 2022.
Terhadap peristiwa itu, Pakar Hukum dan Dosen Universitas Surabaya (Ubaya), Marianus Gaharpung menilai Ketua DPRD dan wakil ketua DPRD Sikka telah melanggar aspek kecermatan.
Menurut dia, kejadian yang sangat fatal dan seharusnya tidak boleh terjadi dalam tata kelola administrasi pemerintahan. Yang mana, surat yang keluar dari lembaga dewan perwakilan rakyat Sikka yang ditandatangani ketua dan wakil ketua DPRD Sikka.
“Kejadian ini sangat fatal karena melanggar Undang Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan” papar Marianus Gaharpung, Senin 3 Oktober 2022.
Dikatakan, dalam undang undang ini sudah jelas menjelaskan bahwa tindakan pejabat atau badan tata usaha negara wajib berdasarkan peraturan perundangan undangan dan asas asas umum pemerintahan yang baik. Lanjutnya di, asas-asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB) yang dapat diterapkan dalam pelaksanaan pelayanan publik antara lain : asas kepastian hukum, asas kemanfaatan, asas ketidakberpihakan, asas kecermatan, asas tidak menyalahgunakan kewenangan, asas keterbukaan, asas kepentingan umum, dan asas pelayanan yang baik.
“Jika dilihat dari asas asas umum pemerintahan yang baik sudah jelas melanggar kecermatan dan pelayanan yang baik. Disini saya mau sampaikan bahwa ketua DPRD dan wakil ketua DPRD Sikka tidak cermat meneliti surat yang harus ditandatangani sehingga berdampak kepada pelayanan yang tidak baik. Ini memalukan sekali,” pungkas dia. (AL).