Home / Hukrim

Jumat, 5 Agustus 2022 - 09:23 WIB

Usai Foya foya Di Kupang dan Makassar, Maling Kambuhan Diamankan Polres Sikka

Salah satu pelaku

Salah satu pelaku

MAUMERE-LENTERAPOS.ID, Satuan Buru Sergap (Buser) Kepolisian Resort (Polres) Sikka, Nusa Tenggara Timur kembali berhasil melakukan penangkapan terhadap JR, maling kambuhan spesialis elektronik, Kamis (04/08/2022). Selain JR, aparat kepolisian juga mengamankan salah seorang rekannya berinisial YS.

Informasi yang dihimpun media ini, JR adalah maling kambuhan. Ia diketahui baru keluar penjara pada Januari lalu dalam kasus yang sama. Rupanya hukuman penjara tak menjadikan dirinya jera. Ia malah semakin menjadi menjalankan aksi pencurian.

Baca juga  Digugat Ke Pengadilan, Merison Botu: Hukum Mana Yang Saya Lawan

Setidaknya ada beberapa peristiwa pencurian yang ia lakukan diantaranya; pencurian handphone dan uang Rp. 2 juta milik salah seorang kontraktor yang menangani pekerjaan di Dinas Kesehatan Sikka. Ia juga diketahui melakukan 2 aksi pencurian di Perumnas Maumere berupa laptop, beberapa buah handphone dan uang Rp. 500 ribu.

Ia juga diketahui melakukan pencurian di wilayah Kota Uneng berupa handphone. Ia juga melakukan pembobolan salah satu kios di Jl. Soekarno Hatta dan mencuri uang Rp. 30 juta dan rokok.

Baca juga  Tiga Rumah Warga Nangahure Lembah Hangus Terbakar

Pada aksi terakhir, JR dan Y langsung menyewa mobil dan kabur ke Larantuka, Flores Timur dan selanjutnya menumpang kapal ferry menuju Kupang. Uang hasil kejahatan digunakan untuk foya foya selama pelarian di Kupang. Selanjutnya keduanya pun kabur ke Makassar.

Kamis (04/08/2022) keduanya diketahui kembali ke Maumere menggunakan KM. Umsini. Mengetahui informasi tersebut, petugas kepolisian pun bergerak cepat untuk mengamankan kedua pelaku. JR ditangkap di Kampung Kabor, Maumere sekitar pukul 10 witta. Sedangkan Y diamankan sekitar pukul 24.00 wita. JR sendiri diketahui telah membeli tiket kapal untuk kabur ke Jakarta, Jumat (05/08/2022).

Baca juga  Personil Kejari Sikka Pungut Sampah Puluhan Kantong dari Pantai Krokowolon

Dari tangan kedua pelaku, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 buah tas ransel, 1 unit kamera Gopro, 1 unit handphone Samsung dan beberapa barang lain. Pihak kepolisian juga telah mengidentifikasi beberapa barang yang telah dijual keduanya. (VT)

 

 

Share :

Baca Juga

Hukrim

Diduga Remas Payudara Pelajar Di Bawah Umur, Pemuda Asal Wairterang Dipolisikan

Hukrim

Miliki Sabu, Tukang Service HP Asal Palopo Dibekuk Polres Sikka

Hukrim

Larang Suami Jangan Miras, Istri di Sikka Malah Diiris dengan Parang

Hukrim

Tiga Rumah Warga Nangahure Lembah Hangus Terbakar

Hukrim

Pintu Kios TKP Penganiayaan Dirusak, Pemilik Ngadu Ke Polres Sikka

Hukrim

Sapi Milik Pegawai Kejaksaan di Sikka Dimaling OrangĀ 

Hukrim

Pelajar 16 Tahun di Sikka Dicabuli Oknum Nelayan hingga Hamil 4 Bulan

Hukrim

Gugatan Ke GM Kopdit Obor Mas Diputus NO, Marianus Gaharpung: Hakim Sudah Benar