MAUMERE-LENTRAPOS, Pasca vonis Pengadilan Maumere terhadap 3 anak pelaku yang terlibat dalam kasus pengeroyokan dengan korban jiwa Noven Witak, Kepolisian Resort Sikka kini fokus melakukan penyidikan terhadap 5 pelaku dewasa
Sabtu, 23/03/2024, penyidik Polres Sikka kembali meminta keterangan dari Diky Witak selaku saksi sekaligus pelapor. Menariknya, Diky Witak menolak menandatangani Berita Acara Penyidikan (BAP) pasca diperiksa.
Diky Witak melalui kuasa hukum, Domi Tukan, SH., dan Alfons Ase, SH., M.Hum, dalam keterangannya kepada media, Sabtu 23/03/2024 menjelaskan, alasan Diky Witak menolak menandatangani BAP lantaran belum terakomodirnya sejumlah nama yang diduga turut terlibat dalam pengeroyokan yang terjadi pada Minggu dini hari, 28 Januari 2024 lalu.
Domi Tukan menjelaskan, dari penuturan Diky Witak, penyidik hanya menanyakan alamat 2 saksi korban. Setelah itu, saksi Diky Witak diminta oleh penyidik untuk membaca hasil BAP-yang mana menurut Duky Witak, BAP tersebut merupakan keterangannya yang disampaikan kepada penyidik dalam pemeriksaan kasus pelaku anak.
Usai membaca BAP tersebut lanjut Domi Tukan, saksi Diky Witak sempat menunjukan berita yang dimuat oleh salah satu media online kepada penyidik. Dimana dalam berita tersebut disebutkan ada 8 orang lain lagi yang diungkap oleh saksi dalam sidang anak pelaku sebelumnya. Sehingga, Diky Witak meminta agar penyidik berkoordinasi dengan pihak yang menyatakan hal itu sesuai yang termuat dalam berita media online.
Diky Witak meminta kepada penyidik agar 8 orang lain tersebut juga dimuat dalam BAP. Namun kata Domi Tukan, penyidik menolak mengakomodir nama nama tersebut lantaran bersumber dari media online yang hanya menyatakan jumlah, tetapi tidak menyertakan nama terang. “Karena itu, saksi Diky Witak menolak menandatangani BAP,” jelas Domi Tukan.
Fakta Persidangan
Menanggapi hal tersebut, Domi Tukan mengatakan, 8 orang lain yang termuat dalam berita media online yang dimaksud oleh saksi Diky Witak sejatinya telah diungkap oleh saksi dalam sidang anak pelaku dan merupakan sebuah fakta persidangan.
Pun demikian dari keterangan keluarga korban yang ikut dalam persidangan anak pelaku juga mendengar secara jelas nama nama tersebut dan tentu saja dicatat oleh JPU dan panitera pengganti. “Informasi yang kami peroleh nama yang dimaksud antara lain yakni; ALD, AB, PDR, RO, ED, AL, ADR,” jelasnya.
Menurut Domi Tukan, dengan menunjukan berita media online tersebut sesungguhnya adalah upaya saksi dan keluarga korban untuk membantu penyidik untuk mengungkap kebenaran materiil atas kasus tersebut.
“Kami memahami bahwa penetapan tersangka adalah wewenang penyidik. Namun beberapa nama nama yang ditunjuk saksi Diky Witak dalam berita online itu adalah nama yang terungkap dalam sidang. Sehingga semestinya terakomodir dalam BAP. Penyampaian oleh saksi Dyky ini harus dilihat sebagai upaya untuk membantu penyidik untuk mengungkap kebenaran materiil dalam kasus ini, bukan untuk menggurui penyidik,” jelasnya.
Hasil Visum Menguatkan Ada Terduga Pelaku Lain
Sementara itu, Alfons Ase menambahkan, bila merujuk hasil visum terhadap korban dalam sidang anak pelaku yang putusannya telah termuat dalam direktori putusan Mahkama Agung RI, ada ketidaksesuaian antara keterangan saksi dan hasil visum dokter RSUD dr. TC Hillers, Maumere.
Dimana, dalam hasil visum dokter salah satu diantaranya yakni, terdapat luka pada bagian pelipis dan mata lebam. Sementara, dari keterangan saksi pelaku dan terdakwa dalam sidang anak pelaku yang putusannya telah tertuang dalam direktori putusan Mahkama Agung RI, sama sekali tidak ada yang memukul ke bagian wajah korban.
Dengan demikian kata Alfons, sangat terbuka peluang adanya terduga pelaku lain yang turut terlibat dalam pengeroyokan tersebut.
“Dari keterangan terdakwa dan saksi, tidak ada yang memukul pada bagian wajah korban. Padahal dari hasil visum, ada luka, mata korban lebam. Maka itu, kuat dugaan kami ada terduga pelaku lain yang terlibat dalam pengeroyokan tersebut,” ujar Alfons berharap agar penyidik bisa segera menetapkan tersangka lain.
Masih P-19
Dikonfirmasi terpisah, KBO Reskrim Polres Sikka, IPDA.. Sang Nyoman Parwata, seijin Kapolres Sikka, AKBP Hardi Dinata, S.I.K., M.M, menjelaskan, sekarang masih tahap P-19 untuk memenuhi petunjuk JPU.
“Untuk pelaku dewasa, sekarang masih P-19 sebab ada beberapa saksi tambahan yang diajukan jaksa untuk diperiksa oleh penyidik Polres Sikka,” jelasnya.
Disinggung soal penolakan penandatanganan BAP oleh saksi lantaran tidak diakomodir dalam BAP, Nyoman mengaku akan menindaklanjutinya.
“Saya dapat laporan dari penyidik soal itu. Nanti besok saya cek. Kita tidak gegabah untuk menetapkan tersangka jika tidak didukung dengan bukti dan saksi. Kita tidak mungkin merekayasa kasus,” tegasnya berharap agar keluarga korban mempercayai bahwa Polres Sikka tetap profesional dalam menangani kasus tersebut. (VT)