MAUMERE-LENTERAPOS.id, Usai melewati serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik Kepolisian Resort (Polres) Sikka akhirnya menetapkan Mirah Gali Sagita (26) jadi tersangka kasus penjambretan fiktif uang milik Andrew, pengusaha hasil bumi sebesar Rp 215 juta.
Kabag Humas Polres Sikka, melalui Kasat Reskrim Polres Sikka, AKP. Nyoman Gede Arya Triyadi Putra, S.I.K., MH., seijin Kapolres Sikka, kepada media, Kamis (03/02/2022) menjelaskan, untuk sementara Mirah Gali Sagita jadi pelaku tunggal dalam kasus tersebut. Sedangkan Jhon Detan, suaminya masih sebagai saksi.
Arya Triyadi menjelaskan, awalnya sekitar hari Jumat Tanggal 14 Januari 2022, Mirah Sagita membuat pengaduan ke Polres Sikka bahwa dirinya telah dijambret di Jl. Kimang Buleng, Kota Uneng. Usai itu, Polres Sikka langsung menurunkan tim untuk melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan dan keterangan saksi, polisi berkeyakinan bahwa laporan tersebut direkayasa oleh Mirah Gali Sagita.
Selanjutnya, pada hari Senin 17 Januari 2022, Hendro selaku pemilik uang mendatangi Polres Sikka dan mengungkapkan jika ia menaruh curiga kepada Mirah Sagita. Ia akhirnya membuat laporan tentang penggelapan uang miliknya.
“Dari laporan Hendro, Polres Sikka mulai melakukan penyelidikan. Sedangkan pengaduan tentang penjambretan yang diadukan oleh Mira Gali Sagita akhirnya dihentikan. Sebab dari hasil penyelidikan dan keterangan saksi, kami meyakini bahwa itu direkayasa,” jelasnya.
Dari hasil penyelidikan, polisi berkesimpulan bahwa terduga pelaku adalah Mirah Gali Sagita sendiri. Di saat itu, Mirah Gali Sagita sudah tidak berada di Sikka. Sebab informasinya, Mirah Gali Sagita bersama suaminya Jhon Detan dan seorang anak perempuan mereka yang masih berusia 4 tahun pergi untuk menengok orang tua Mirah Gali Sagita di Muara Enim, Palembang yang sedang sakit.
“Sedangkan saat ini, dia sendiri sedang membuat pengaduan, masih dalam masalah, lalu secara etika malah dia pergi meninggalkan Kota Maumere, maka itu kita mulai lakukan tracking jalur pemberangkatan mereka,” ujarnya.
Selanjutnya kata Arya Triyadi, tanggal 31 Januari 2022, Polres Sikka lalu menerjunkan tim untuk memburunya yakni melalui rute Maumere, Makassar dan Jogja. Menariknya, saat di Makassar, Mira Gali Sagita diketahui telah membeli tiket pesawat dengan tujuan Palembang. Namun kemudian itu tidak digunakan. Ia kemudian membeli lagi tiket dengan tujuan Jogja. Kuat dugaan jika cara itu dilakukan untuk mengelabui petugas.
Setelah mengetahui persis posisi Mirah Gali Sagita, tim dari Polres Sikka kemudian melakukan koordinasi dengan tim Polsek Bangun Tapan, Polres Tuban. Petugas gabungan lalu mengamankan mereka di sebuah kos kosan.
“Setelah kita amankan, kita bawa kembali ke Maumere. Dimana, Mirah Gali Sagita dibawa ke Maumere Senin tanggal 01 Februari 2022. Sedangkan Jhon Detan serta anaknya dibawa pada tanggal 02 Februari 2022.
Arya Triyadi menambahkan, kepada pelaku penyidik mengenakan pasal 372 KUHP Tentang Penggelapan Jo Pasal 55 KUHP. “Untuk sementara kita kenakan pasal 372 KUHP dengan. Tetapi tetap kita junctokan dengan pasal 55 KUHP, dengan ancaman pidana penjara 4 tahun,” tandasnya. (VT)