MAUMERE-LENTERAPOS.ID, Misteri kasus penjambretan uang tunai sebesar Rp 215 juta yang terjadi di Jl. Kimang Buleng, Kelurahan Kota Uneng, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur, Jumat 15 Januari 2022 akhirnya terungkap.
Tim Buru Sergap (Buser) Polres Sikka akhirnya berhasil menangkap terduga pelaku penjambretan yang terjadi siang hari itu. Dan sungguh mencengangkan, sebab terduga pelakunya adalah pasangan suami isteri Mira Gali Sagita dan Jhon Detan. Menariknya, Mira Gali Sagita yang berusia 26 tahun itu awalnya mengaku menjadi korban penjambretan. Ia bahkan sempat membuat laporan polisi kala itu.
Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan, perempuan asal Kabupaten Muara Enim, Palembang itu ditangkap bersama Jhon Detan, yang adalah suaminya.
Keduanya ditangkap di Yogyakarta, Minggu (30/01/2022) oleh tim gabungan dari Polres Sikka, Polres Tuban dan petugas Jatanras Polda Yogyakarta.
Usai ditangkap, Mira Gali Sagita langsung dibawa pulang ke Polres Sikka, Senin (31/01/2022). Sedangkan Jhon Detan, suaminya masih menunggu jadwal pemberangkatan.
Pantauan media, Mira Gali Sagita tiba di Bandara Frans Seda Maumere dengan dikawal oleh seorang petugas polisi. Mereka menggunakan pesawat Wings Air. Usai tiba, ia langsung dijemput oleh petugas polisi dan diamankan di Polres Sikka.
Seperti diberitakan sebelumnya, Mirah Gali Sagita melaporkan bahwa ia menjadi korban jambret yang terjadi di Jl. Kimang Buleng, Kelurahan Kota Uneng, Kecamatan Alok, Sikka, Jumat, 14 Januari 2022 sekitar pukul 10.00 WITA. Kala itu ia baru saja pulang mengambil uang sebesar Rp.215 juta di Bank Mandiri.
Usai mengambil uang, ia hendak pulang ke rumah majikannya. Dalam pengakuannya, bahwa saat melintas di jalan tersebut, tiba tiba ia ditabrak oleh seseorang yang mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion hingga terjatuh. Pengendara sepeda motor Yamaha Vixion tersebut langsung mengambil uang dalam tas dan kabur dengan cepat. (VT)