Home / Hukrim

Senin, 31 Januari 2022 - 18:19 WIB

Misteri Jambret Uang Rp 215 Juta di Sikka Terungkap, Pelakunya Ternyata

Mirah Gali Sagita dikawal petugas Polres Sikka saat tiba di Bandara Frans Seda Maumere, Senin (31/01/2022)

Mirah Gali Sagita dikawal petugas Polres Sikka saat tiba di Bandara Frans Seda Maumere, Senin (31/01/2022)

MAUMERE-LENTERAPOS.ID, Misteri kasus penjambretan uang tunai sebesar Rp 215 juta yang terjadi di Jl. Kimang Buleng, Kelurahan Kota Uneng, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur, Jumat 15 Januari 2022 akhirnya terungkap.

Tim Buru Sergap (Buser) Polres Sikka akhirnya berhasil menangkap terduga pelaku penjambretan yang terjadi siang hari itu. Dan sungguh mencengangkan, sebab terduga pelakunya adalah pasangan suami isteri Mira Gali Sagita dan Jhon Detan. Menariknya, Mira Gali Sagita yang berusia 26 tahun itu awalnya mengaku menjadi korban penjambretan. Ia bahkan sempat membuat laporan polisi kala itu.

Baca juga  Direktur PT Perumahan Bukit Mas - Maumere, Disomasi

Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan, perempuan asal Kabupaten Muara Enim, Palembang itu ditangkap bersama Jhon Detan, yang adalah suaminya.

Keduanya ditangkap di Yogyakarta, Minggu (30/01/2022) oleh tim gabungan dari Polres Sikka, Polres Tuban dan petugas Jatanras Polda Yogyakarta.

Usai ditangkap, Mira Gali Sagita langsung dibawa pulang ke Polres Sikka, Senin (31/01/2022). Sedangkan Jhon Detan, suaminya masih menunggu jadwal pemberangkatan.

Baca juga  Usai Takbiran, Umat Muslim Di Nangahale Ziarah Ke Pemakaman

 Pantauan media, Mira Gali Sagita tiba di Bandara Frans Seda Maumere dengan dikawal oleh seorang petugas polisi. Mereka menggunakan pesawat Wings Air. Usai tiba, ia langsung dijemput oleh petugas polisi dan diamankan di Polres Sikka.

Seperti diberitakan sebelumnya, Mirah Gali Sagita melaporkan bahwa ia menjadi korban jambret yang terjadi di Jl. Kimang Buleng, Kelurahan Kota Uneng, Kecamatan Alok, Sikka, Jumat, 14 Januari 2022 sekitar pukul 10.00 WITA. Kala itu ia baru saja pulang mengambil uang sebesar Rp.215 juta di Bank Mandiri.

Baca juga  Waduh, Seorang Ibu Rumah Tangga di Nita Diciduk Polisi Saat Rekap Kupon Putih

Usai mengambil uang, ia hendak pulang ke rumah majikannya. Dalam pengakuannya, bahwa saat melintas di jalan tersebut, tiba tiba ia ditabrak oleh seseorang yang mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion hingga terjatuh. Pengendara sepeda motor Yamaha Vixion tersebut langsung mengambil uang dalam tas dan kabur dengan cepat. (VT)

Share :

Baca Juga

Hukrim

Kasus Pemerkosaan Anak di Nita, Pelaku Gigit hingga Sekap Mulut Korban

Hukrim

Sebut Laporan UNIPA Cacat Substansi, Alfons Ase: Marianus Gaharpung Tak Paham Substansi

Hukrim

Klarifikasi Tim Kuasa Hukum YS, Soal Sangkaan TPPO 

Hukrim

Buntut Dugaan Pencabulan, Kapolres Sikka Non Aktifkan AKP FR

Hukrim

Pohon Tumbang Dievakuasi Warga, Akses Jalan Trans Flores Kembali Normal

Hukrim

PPK Sarankan Proyek Air Bersih Ijukutu Senilai Rp 4,9 M Dilelang Ulang

Hukrim

Miliki Sabu, Tukang Service HP Asal Palopo Dibekuk Polres Sikka

Hukrim

Warga Magepanda di Keroyok Orang Tidak Dikenal di Lembaga