Home / Hukrim

Jumat, 17 Februari 2023 - 11:49 WIB

PK Diterima, Pemkab Sikka Tak Jadi Bayar 27,9 Miliar Ke Kontraktor Pembangunan Kantor Bupati

Kantor Bupati Sikka. Foto: Gabriel Langga

Kantor Bupati Sikka. Foto: Gabriel Langga

MAUMERE-LENTERAPOS.ID, Pemerintah Kabupaten Sikka dipastikan tidak jadi membayar uang sejumlah Rp.27.904.083.100 kepada Stefanus Tole, Kuasa Direktur PT. Palapa Kupang Santosa setelah Mahkamah Agung (MA) RI mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan (Pemkab) Sikka dalam perkara pembangunan Kantor Bupati Sikka.

Dalam salinan putusan PK Nomor 1001.PK/Pdt/2022, musyawarah majelis hakim yang diketuai oleh Hakim Ketua, Syamsul Ma’arif, SH., LL.M., P.hD., dan hakim anggota; Dr. H. Panji Widagdo, S.H., M.H., Dr. Pri Pambudi Teguh, S.H., M.H., mengadili; mengabulkan permohonan PK yang diajukan oleh para pihak yakni; Pemerintah RI c.q Menteri Dalam Negeri c.q Gubernur NTT c.q Bupati Sikka, Dinas PUPR Sikka/Kuasa Pengguna Anggaran dan Frans Metsen, ST. Sekaligus membatalkan Putusan Mahkamah Agung Nomor; 610.K/Pdt/2021 tanggal 30 Maret 2021 yang menolak Putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor; 196/PDT/2019/PT.KPG tanggal 30 Januari 2020.

Majelis Hakim juga menolak gugatan para penggugat (Stefanus Tole) untuk seluruhnya atau setidak tidaknya tidak dapat diterima (niet ontvankelijke  verklaard) dan menyatakan para tergugat secara hukum tidak melakukan perbuatan wanprestasi terhadap penggugat. Majelis Hakim juga menghukum termohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500.000.

Bupati Sikka, Robi Idong didampingi Sekda Sikka, Alvin Parera saat menerima salinan putusan PK yang diserahkan oleh Tim Hukum Pemkab Sikka, Jumat (17/02/2023)

Apresiasi Tim Hukum Pemkab Sikka

Baca juga  Dihajar Hujan, Bupati Sikka Tetap Tanam Pohon

Sementara itu, Bupati Sikka, Robi Idong dalam Upacara Hari Kesadaran Nasional di Kantor Bupati Sikka, Jumat (17/02/2022) menyampaikan apresiasi kepada tim kuasa hukum Pemkab Sikka; Fransiskus Herpianus Nong Lalang,S.H., Fransiskus Xaverius  Heryanto, S.H., Muhamad Nurul Karim, S.H., dan Fauntina Aurelia Kelen, S.H., yang telah berjuang dan menang dalam perkara tersebut.

“Kita panjatkan puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa dan dukungan dari para leluhur Nian Tana Sikka serta doa seluruh ASN dan masyarakat Kabupaten Sikka sehingga proses pengajuan PK dikabulkan MK. Kita juga memberi apresiasi kepada Tim Hukum Pemkab Sikka yang telah berjuang sehingga permohonan Peninjauan Kembali ini bisa diterima dan kita menang,” ujar Robi.

Baca juga  Lebih Murah, Warga Sikka Pilih Konsumsi Ayam Beku Dari Surabaya

Sekedar diketahui, Pemkab Sikka Cs digugat wanprestasi oleh Stefanus Tole selaku Kuasa Direktur PT. Palapa Kupang Santosa lantaran melakukan PHK sepihak kepada PT. Palapa Kupang Santosa yang melaksanakan proyek pembangunan Kantor Bupati Sikka. Gugatan tersebut diajukan melalui Pengadilan Negeri Maumere dalam perkara nomor 47/Pdt.G/2018/PN Mme Tanggal 14 November 2018.

Majelis Hakim yang diketuai Johnicol Richard Frans Sine, S.H., Hakim Anggota; Dodi Efrizon, S.H., dan Arief Mahardika, S.H., kala itu memenangkan Stefanus Tole dalam pokok perkara antara lain menyatakan hukum bahwa tindakan para tergugat dengan sengaja dan secara sepihak mengeluarkan surat PHK terhadap Penggugat/PT. Palapa Kupang Sentosa sebagai penyedia/pengadaan barang/jasa pembangunan Kantor Bupati Sikka (Multi Years) Tahun Anggaran 2016/2017 dengan alasan habis waktu adalah perbuatan wanprestasi yang sangat merugikan Penggugat sebagai kontraktor.

Menyatakan hukum bahwa perjanjian lisan yang dilakukan antara Penggugat dan Para Tergugat agar Para Tergugat menggunakan waktu 231 hari kerja untuk membongkar Gedung Kantor Bupati lama dan mengadakan CCO I dan CCO II terhadap gambar dan RAB (Rencana Anggaran Biaya) adalah sah;

Baca juga  Dorr !!, Kapolres Sikka “Jebol” di Lapangan Tembak Brimob

Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi material kepada Penggugat berupa uang tunai sebesar Rp.27.904.083.100,00 (dua puluh tujuh miliar sembilan ratus empat juta delapan puluh tiga ribu seratus rupiah) secara tunai sekaligus dan seketika dengan rincian sebagai berikut :

Pembayaran ganti rugi harga material on site (MOS) yang telah diadakan untuk pekerjaan proyek pembangunan Kantor Bupati Sikka (Multi Years) Tahun Anggaran 2016/2017 maupun yang terpaksa dijual rugi sebesar 50 % dari harga sebenarnya oleh pihak Penggugat akibat keputusan Para Tergugat yang tidak mau memperhitungkan Material On Site (MOS) pada saat perhitungan persentase fisik dan pembayaran terakhir untuk menutupi operasional dan hutang dari Penggugat dengan harga sebesar Rp1.904.083.100.

Pembayaran eskalasi harga oleh Para Tergugat kepada Penggugat sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia no : 14/PRT/M/2013 yang diperkirakan sebesar Rp.6 Miliar. Pembayaran ganti rugi terhadap pendaftaran nama Penggugat (PT. Palapa Kupang Sentosa) dalam daftar hitam dengan uang tunai sebesar Rp.20 miliar. (VT)

 

 

 

 

Share :

Baca Juga

Hukrim

Polisi Otopsi Jenazah ASN Korban Dugaan Penganiayaan di Jalan Brai 

Hukrim

Diduga Gara-gara Pilih Biji Jambu Mete, Warga di Sikka Kena Tebas dengan Parang 

Hukrim

Kasus Dugaan Korupsi Trafo IGD TC Hillers, Kejari Sikka: Kami Tidak Pernah Surati Gubernur

Hukrim

Kuasa Hukum Suku Soge dan Gobang Nilai SK Kanwil BPN NTT Soal HGU Untuk PT Krisrama Cacat Administratif

Hukrim

Kasus Pemerkosaan Anak di Nita, Pelaku Gigit hingga Sekap Mulut Korban

Hukrim

Suku Soge Natarmage dan Gobang Runut Tunggu Sikap AHY, Batalkan SK HGU PT Krisrama

Hukrim

Dugaan Pembobolan Aplikasi BRImo, Nasabah BRI Maumere Akhirnya Lapor Polisi

Hukrim

Tak Terima Dianiaya Pengunjung, Seorang Karyawati Tempat Hiburan Malam Di Sikka Lapor Polisi