MAUMERE-LENTERAPOS.ID, Jaksa penuntut Kejaksaan Negeri Sikka mulai menyusun dakwaan terhadap tersangka Kasus dugaan sunat dana sertifikasi guru triwulan pertama tahun 2023 di Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (PKO) Sikka.
Kasi Intel Kejari Sikka, Bayu Pinarta, SH., dikonfirmasi media menjelaskan, penyusunan dakwaan dilakukan setelah berkas perkara yang ditangani oleh jaksa penyidik dinyatakan rampung oleh jaksa penuntur yang meneliti berkas perkara
“Setelah seluruh unsur baik secara formil dan meteriil telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum maka selanjutnya dilakukan tahap pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum. Setelah tahapan pelimpahan tersebut dilaksanakan maka Jaksa Penuntut Umum Kejari Sikka melakukan penahanan kepada para tersangka paling lama selama 20 hari dan mempersiapkan Surat Dakwaan beserta kelengkapan pemberkasan lainnya untuk bisa selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang,” jelas Bayu.
Bayu menambahkan, hingga saat ini mantan Kadis PKO Sikka, Yoseph Heriyanto Vandiron Sales (Heri Sales) dan mantan operator sertifikasi Dinas PKO, Iswadi masih berstatus tersangka. Pun demikian dengan status tahanan, keduanya masih berstatus tahanan jaksa Kejaksaan Negeri Sikka.
“Mudah mudahan dalam waktu dekat berkas dakwaan tersangka bisa dirampungkan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Ti[Tipikor Kupang,” jelasnya.
Untuk diketahui, dalam kasus yang merugikan keuangan negara sebesar Rp.642.129.226 jaksa telah menetapkan 2 tersangka yakni Heri Sales dan Iswadi. Sementara bendahara pengeluaran Dinas PKO, Irma masih berstatus saksi.
Sebelumnya, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sikka, Risky, SH., saat mendampingi Kepala Kejaksaan Negeri Sikka, Fathoni Hatam, SH. dalam pres conference beberapa waktu lalu menjelaskan, modus yang dilakukan yakni tersangka Heri Sales memerintahkan kepada Iswadi untuk melakukan pemotongan uang tunjangan sertifikasi guru triwulan pertama tahun anggaran 2023 di luar ketentuan.
Selanjutnya kata Risky, uang potongan tunjangan sertifikasi guru sebesar Rp. 642.129.226 kemudian diserahkan tersangka Iswadi kepada tersangka Heri Sales. Tersangka Heri Sales kemudian menyerahkan uang kepada tersangka Iswadi sebesar Rp. 52 juta. “Secara umum modusnya seperti itu,” ujar Risky. (Mardat/VT)