Home / Hukrim

Selasa, 26 September 2023 - 19:08 WIB

Jaksa Siapkan Dakwaan Kasus Dugaan Sunat Dana Sertifikasi Guru

Kajari Sikka, Fathoni Hatam, SH., didampingi Kasi Pidsus, Risky, SH., dan Kasi Intel Bayu Pinarta, SH., saat memberikan keterangan pers di aula Wicaksana, Kejaksaan Negergi Sikka, Jumat (08/29/2023)

Kajari Sikka, Fathoni Hatam, SH., didampingi Kasi Pidsus, Risky, SH., dan Kasi Intel Bayu Pinarta, SH., saat memberikan keterangan pers di aula Wicaksana, Kejaksaan Negergi Sikka, Jumat (08/29/2023)

MAUMERE-LENTERAPOS.ID, Jaksa penuntut Kejaksaan Negeri Sikka mulai menyusun dakwaan terhadap tersangka Kasus dugaan sunat dana sertifikasi guru triwulan pertama tahun 2023 di Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (PKO) Sikka.

Kasi Intel Kejari Sikka, Bayu Pinarta, SH., dikonfirmasi media menjelaskan, penyusunan dakwaan dilakukan setelah berkas perkara yang ditangani oleh jaksa penyidik dinyatakan rampung oleh jaksa penuntur yang meneliti berkas perkara

“Setelah seluruh unsur baik secara formil dan meteriil telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum maka selanjutnya dilakukan tahap pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum. Setelah tahapan pelimpahan tersebut dilaksanakan maka Jaksa Penuntut Umum Kejari Sikka melakukan penahanan kepada para tersangka paling lama selama 20 hari dan mempersiapkan Surat Dakwaan beserta kelengkapan pemberkasan lainnya untuk bisa selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang,” jelas Bayu.

Baca juga  Ratusan Bangunan Dalam Lokasi SHGU PT Krisrama Mulai Digusur 

Bayu menambahkan, hingga saat ini mantan Kadis PKO Sikka, Yoseph Heriyanto Vandiron Sales (Heri Sales) dan mantan operator sertifikasi Dinas PKO, Iswadi masih berstatus tersangka. Pun demikian dengan status tahanan, keduanya masih berstatus tahanan jaksa Kejaksaan Negeri Sikka.

Baca juga  Perumda Mawarani Gagal Total, Wujud Kegagalan Bupati dan DPRD Sikka    

“Mudah mudahan dalam waktu dekat berkas dakwaan tersangka bisa dirampungkan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Ti[Tipikor Kupang,” jelasnya.

Untuk diketahui, dalam kasus yang merugikan keuangan negara sebesar Rp.642.129.226  jaksa telah menetapkan 2 tersangka yakni Heri Sales dan Iswadi. Sementara bendahara pengeluaran Dinas PKO, Irma masih berstatus saksi.

Sebelumnya, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sikka, Risky, SH., saat mendampingi Kepala Kejaksaan Negeri Sikka, Fathoni Hatam, SH. dalam pres conference beberapa waktu lalu menjelaskan, modus yang dilakukan yakni tersangka Heri Sales memerintahkan kepada Iswadi untuk melakukan pemotongan uang tunjangan sertifikasi guru triwulan pertama tahun anggaran 2023 di luar ketentuan.

Baca juga  Terancam Kadaluarsa, Pemkab Sikka Bakal Hibahkan Vaksin Covid-19 ke Daerah Lain

Selanjutnya kata Risky, uang potongan tunjangan sertifikasi guru sebesar Rp. 642.129.226 kemudian diserahkan tersangka Iswadi kepada tersangka Heri Sales. Tersangka Heri Sales kemudian menyerahkan uang kepada tersangka Iswadi sebesar Rp. 52 juta.  “Secara umum modusnya seperti itu,” ujar Risky. (Mardat/VT)

 

Share :

Baca Juga

Hukrim

Sebut Media Di Sikka Tidak Berkualitas, AWAS Bakal Polisikan Ketua Fraksi PAN

Hukrim

Dugaan Pencemaran Nama Baik Terhadap Nikodemus Sado Naik Ke Tahap Penyidikan

Hukrim

Kejaksaan Negeri Sikka Musnahkan Barang Bukti 31 Perkara

Hukrim

Di Sikka Lagi Marak Pelajar Maling Sepeda Motor, Satu Lagi Ditangkap

Hukrim

Pindah Tugas ke Kejari Lotim, Bayu Pinarta: “Epang Gawan” Kabupaten Sikka

Hukrim

Sapi Milik Pegawai Kejaksaan di Sikka Dimaling Orang 

Hukrim

Kasus Dana BTT Covid BPBD Sikka Tahun 2021 Naik Ke Tahap Penyidikan

Hukrim

Meresahkan, Anak-anak SD di Nangalimang Curhat “Om Burung” di Wakapolres Sikka