Home / Hukrim

Jumat, 4 November 2022 - 20:15 WIB

Nyaris Setahun, Berkas Pidana Penganiayaan Almarhum YVL Hanya Bolak Balik Polres-Kejari Sikka

Kasi Pidum Kejari Sikka, Dian Mario, SH., MH.

Kasi Pidum Kejari Sikka, Dian Mario, SH., MH.

MAUMERE-LENTERAPOS.ID, Kasus dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap korban almarhum Yohanes Viany Lidi (YVL) oleh RKYMG hingga kini masih di tahap penyidikan. Entah berapa kali sudah berkas perkara kasus yang terjadi setahun lalu, tepatnya 7 November 2021 itu bolak balik Kejaksaan Negeri (Kejari)-Kepolisian Resort (Polres) Sikka.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Sikka, Dian Mario, SH., MH., dikonfirmasi media di Kantor Kejari Sikka, Jumat (04/11/2022) menjelaskan, berkas kasus masih di penyidik Polres Sikka karena ada beberapa petunjuk Jaksa Penuntut Umum (P-19) yang mesti dilengkapi.

Baca juga  Penyidik Akan Periksa 2 Saksi Terkait Darah Di Kamar Makan Rumah YVL, John Bala Yakin Ada Tersangka Lain Selain RKYMG

Ditanya apakah ada yang sulit dari perkara tersebut, Mario mengaku bahwa tidak ada yang sulit dari perkara tersebut. “Tidak ada yang sulit sebenarnya. Tetapi ada beberapa petunjuk kita yang belum terpenuhi, dan kita kembalikan lagi ke Polres. Yang pasti kalau berkas perkara itu datang ke kita, kita punya waktu 14 hari untuk meneliti kembali. Kalau masih ada kekurangan, kita kembalikan lagi. Kita minta agar dipenuhi,” jelasnya.

Baca juga  Ceceran Darah Di Kamar Makan Rumah Almarhum YVL Tak Ada Dalam BA Rekonstruksi, Alfons Ase: Awas Obstruction Of Justice !

Dikatakan, tugas jaksa adalah membangun konstruksi hukum secara utuh untuk dakwaan. Untuk memenuhi itu, maka jaksa akan mempelajari secara teliti berkas perkara yang diajukan. Maka itu, apabila ada kekurangan, maka jaksa akan memberi petunjuk petunjuk untuk dilengkapi.

“Maka itu kita ingin agar petunjuk petunjuk terpenuhi agar cepat sidang. Karena itu menjadi tunggakan bagi kami juga. Kita tetap koordinasi dengan penyidik Polres Sikka,” ungkapnya lagi.

Baca juga  Siswa SMPN Reroroja Diusir Tidak Bayar SPP, Petu Woda Geram

Kepala Kejaksaan Negeri Sikka, Fatoni Hatam, SH., MH., menimpali, kayak tidaknya sebuah perkara naik ke persidangan ditentukan oleh jaksa. “Kalau belum memenuhi unsur, ya kita nggak berani. Itu aja. Perkara itu yang menentukan kita. Layak atau tidaknya kan kita,” timpalnya. (VT)

Share :

Baca Juga

Hukrim

Dugaan Pencemaran Nama Baik Terhadap Nikodemus Sado Naik Ke Tahap Penyidikan

Hukrim

Sapi Milik Pegawai Kejaksaan di Sikka Dimaling Orang 

Hukrim

Soal Video Viral Cewek Ngemiras Di Polres Sikka, Ini Penjelasan Kapolres

Hukrim

Dugaan Melanggar HAM, Pimpinan Cabang BRI Maumere Bakal Digugat

Hukrim

Enam Unit Ruko di Jl Raja Centis Maumere Terbakar 

Hukrim

Kapolsek Waigete Himbau Warga Jaga Kamtibmas Mulai dari Rumah 

Hukrim

Di Sikka Lagi Marak Pelajar Maling Sepeda Motor, Satu Lagi Ditangkap

Hukrim

Hendak Kerja Proyek Bak Air, Kontraktor Malah Diusir Camat Palue