MAUMERE-LENTERAPOS.ID, Kasus dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap korban almarhum Yohanes Viany Lidi (YVL) oleh RKYMG hingga kini masih di tahap penyidikan. Entah berapa kali sudah berkas perkara kasus yang terjadi setahun lalu, tepatnya 7 November 2021 itu bolak balik Kejaksaan Negeri (Kejari)-Kepolisian Resort (Polres) Sikka.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Sikka, Dian Mario, SH., MH., dikonfirmasi media di Kantor Kejari Sikka, Jumat (04/11/2022) menjelaskan, berkas kasus masih di penyidik Polres Sikka karena ada beberapa petunjuk Jaksa Penuntut Umum (P-19) yang mesti dilengkapi.
Ditanya apakah ada yang sulit dari perkara tersebut, Mario mengaku bahwa tidak ada yang sulit dari perkara tersebut. “Tidak ada yang sulit sebenarnya. Tetapi ada beberapa petunjuk kita yang belum terpenuhi, dan kita kembalikan lagi ke Polres. Yang pasti kalau berkas perkara itu datang ke kita, kita punya waktu 14 hari untuk meneliti kembali. Kalau masih ada kekurangan, kita kembalikan lagi. Kita minta agar dipenuhi,” jelasnya.
Dikatakan, tugas jaksa adalah membangun konstruksi hukum secara utuh untuk dakwaan. Untuk memenuhi itu, maka jaksa akan mempelajari secara teliti berkas perkara yang diajukan. Maka itu, apabila ada kekurangan, maka jaksa akan memberi petunjuk petunjuk untuk dilengkapi.
“Maka itu kita ingin agar petunjuk petunjuk terpenuhi agar cepat sidang. Karena itu menjadi tunggakan bagi kami juga. Kita tetap koordinasi dengan penyidik Polres Sikka,” ungkapnya lagi.
Kepala Kejaksaan Negeri Sikka, Fatoni Hatam, SH., MH., menimpali, kayak tidaknya sebuah perkara naik ke persidangan ditentukan oleh jaksa. “Kalau belum memenuhi unsur, ya kita nggak berani. Itu aja. Perkara itu yang menentukan kita. Layak atau tidaknya kan kita,” timpalnya. (VT)